TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jual Coto dan Bakso di Makassar, 5 Pengungsi Asing Ditangkap

Sebagiannya kerja di bengkel dan jualan jus

Petugas Rudenim Makassar menangkap pengungsi yang kedapatan jualan. IDN Times/Rudenim Makassar

Makassar, IDN Times - Petugas Rumah Detensi Imigrasi Makassar menangkap lima orang pengungsi luar negeri karena kedapatan bekerja asongan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/10/2020) setelah petugas Rudenim mendapat informasi terkait aktivitas pengungsi.

"Kelima orang pengungsi tersebut masing-masing empat warga negara Afganistan dan satu orang warga negara Iran," kata Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, hari ini.

1. Pengungsi menjual coto, bakso dan jus jeruk

Petugas Rudenim Makassar menangkap pengungsi yang kedapatan jualan. IDN Times/Rudenim Makassar

Pengungsi ditangkap setelah ketahuan menjual di sekitar kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea. Untuk warga negara Afganistan, dua orang kedapatan menjual bakso, satu orang menjual coto, dan satu orang bekerja di bengkel.

Sementara untuk satu orang warga negara Iran menjual jus jeruk di pinggir Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini. Togol mengaku, telah memerintahkan jajarannya untuk memeriksa lebih lanjut pengungsi yang diamankan.

"Dan untuk sementara waktu apabila betul terbukti, maka mereka akan ditempatkan sementara waktu di Rudenim Makassar," tegas Togol.

Baca Juga: Dagang Live di Medsos, Pengungsi Afganistan Ditegur Rudenim Makassar

2. Pengungsi dianggap melanggar regulasi

Petugas Rudenim Makassar menangkap pengungsi yang kedapatan jualan. IDN Times/Rudenim Makassar

Togol menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui jelas sejak kapan pengungsi itu berdagang. Menurut Togol, para pencari suaka yang telah dinyatakan sebagai pengungsi dan memiliki kartu UNHCR, telah menandatangani surat pernyataan.

"Salah satu poinnya pengungsi dilarang bekerja untuk mendapatkan upah, sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010 tentang Penanganan Imigran Illegal," jelas Togol.

Baca Juga: Dijemput dari Rudenim Makassar, 3 WNA Tiongkok Segera Dideportasi 

Berita Terkini Lainnya