Jelang Pilkada, Warga Makassar Persoalkan Undangan Memilih
KPU: masyarakat bisa memilih meski tidak mendapat undangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sejumlah warga Makassar, Sulawesi Selatan, mempersoalkan surat undangan memilih di tempat pemungutan suara (TPS), pada 9 Desember 2020. Dalam undangan tersebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak tertera waktu untuk memilih.
Sebelumnya KPU menyatakan bakal menerapkan batas waktu memilih untuk menghindari kerumunan di TPS. Pemilih bakal dikelompokkan pada jam-jam tertentu agar mereka tidak membuat kerumunan.
"Saya tidak ada jamnya, tidak ditulis di situ. Kalau tidak salah ingat yang ada jamnya hanya waktu pemilihan dari pagi sampai jam 1 siang," kata Abdul Rahman, warga Jalan Deppasawi Luar, Kecamatan Tamalate, saat dihubungi IDN Times, Selasa (8/12/2020).
Rahman menyebut undangan memilih diantarkan langsung oleh petugas KPPS pada Senin malam, 7 Desember 2020. Selain Rahman, undangan milik istrinya juga tidak disertai pembatasan jam.
Baca Juga: Sebagian Petugas KPPS Makassar Mundur karena Tak Mau Tes Usap COVID-19
1. Masih ada warga yang belum menerima undangan memilih
Masalah lain diungkapkan Melita Derlan, warga Jalan Pampang II, Kecamatan Panakkukang. Hingga Selasa siang atau satu hari jelang pemungutan suara, dia belum menerima undangan memilih.
"Sampai sekarang belum ada saya dapat. Mama juga belum ada," ujarnya.
Melita tidak terlalu mengkhawatirkan soal undangan memilih. Sebab selama namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT), dia tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.
"Dari media bilang, kalau tidak dapat surat, bisa ke TPS yang dekat yang penting bawa KTP," kata dia.
Baca Juga: Brimob NTB dan Gorontalo Bantu Pengamanan Pilkada Makassar