Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Gowa Sita Ratusan Botol Miras
Polisi merazia warung-warung penjual minuman keras ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jajaran Satres Narkoba Polres Gowa, merazia sejumlah warung-warung yang menjual minuman keras ilegal. Dalam razia yang dilakukan Jumat (13/12) sore tadi, aparat menyita ratusan botol miras berbagai merk.
“Razia tersebut digelar dalam rangka menjelang Natal dan Tahun Baru dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Gowa,” kata Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud dalam keterangan kepada wartawan.
Baca Juga: Penipuan Arisan Online di Makassar, Polisi Blokir 5 Rekening Tersangka
1. Pemilik warung menjual miras dengan sembunyi-sembunyi agar tak terendus polisi
Para pemilik warung diduga menjual miras ilegal itu secara sembunyi-sembunyi agar tidak terendus aparat. Hal itu terlihat dari bagaimana mereka menyembunyikan miras sedemikian rupa untuk menghindari razia.
Namun, polisi tetap bisa mengungkap kasus penjualan miras ilegal tersebut. Setelah razia, polisi membawa berkardus-kardus miras dan membawanya ke Mako Polres Gowa.
“Miras yang dijual di warung eceran tersebut dan tidak memiliki izin,” ungkap Maulud.
Baca Juga: Nih Daftar UMP Terbaru 34 Provinsi, Sulawesi Selatan Berapa?