Jadi Tersangka Pelecehan, Guru Mengaji AM Belum Ditahan
Guru mengaji AM terancam hukuman 5 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar resmi menetapkan AM, oknum guru mengaji, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap tiga orang muridnya.
Pria 60 tahun itu dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. AM terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Masih belum ditahan karena baru ditetapkan tersangka," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul kepada jurnalis, Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga: Lecehkan Muridnya, Guru Mengaji di Makassar Bilang Khilaf
1. Penyidik mengumpulkan sejumlah bukti
Khairul mengatakan, AM ditetapkan tersangka setelah penyidik menggelar perkara kasus ini, pad Jumat, 21 Agustus 2020. Penyidik telah memeriksa AM sebagai saksi pada 13 Agustus 2020 lalu, sembari mengumpulkan sejumlah bukti. Di antaranya hasil visum serta keterangan saksi sekaligus korban.
Tiga korban dalam kasus ini, masing-masing, JA (9), KNF (10) dan AAM (9). Dua orang korban lainnya dijadikan sebagai saksi korban.
"Yang bersangkutan juga kan sudah mengakui perbuatannya, khilaf," ucap Khairul.
Baca Juga: 4 Fakta Tentang Pelecehan Seksual yang Jarang Disadari Orang Awam