TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Kronologi Pencabulan Remaja oleh Perwira Polda Sulsel

Korban mengaku diiming-imingi biaya keperluan sekolah

Keluarga korban didampingi kuasa hukum melapor ke Polda Sulsel. (Istimewa)

Makassar, IDN Times - Bocah yang diduga jadi korban dugaan pencabulan oleh perwira Polda Sulawesi Selatan telah melapor ke polisi. Keluarga korban mengajukan laporan di Kantor Polda Sulsel, Selasa (1/3/2022).

Keluarga korban melaporkan AKBP M, polisi yang bertugas di Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Polda Sulsel. Perwira itu dilaporkan memerkosa bocah berusia 13 tahun yang jadi asisten rumah tangganya.

"Laporan terkait dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur atau dengan istilah rudapaksa," kata kuasa hukum korban, Amiruddin kepada jurnalis di Polda Sulsel, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Polda Sulsel Nonaktifkan Perwira Polisi Diduga Cabuli Remaja

1. Korban bekerja sebagai ART sejak September 2021

Keluarga korban didampingi kuasa hukum melapor ke Polda Sulsel. (Istimewa)

Amiruddin mengatakan korban masih pelajar kelas VIII SMP. Mewakili keluarga, Amiruddin menuturkan, kejadian diduga sudah berlangsung lama. Tepatnya, sejak korban mulai bekerja di rumah M sebagai asisten rumah tangga (ART), mulai September 2021.

Korban bekerja sebagai ART dengan bantuan seorang perantara yang enggan disebut identitasnya.

"Ada perantara yang menghubungkan antara korban dan terduga pelaku. Korban diajak oleh perantara untuk bekerja sebagai ART," kata Amiruddin.

2. Korban diiming-imingi biaya keperluan sekolah

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Amiruddin mengungkapkan, kejadian pertama berawal saat korban tengah bertugas membersihkan rumah. Terduga pelaku memaksa korban memenuhi hasrat seksualnya dengan iming-iming. M berjanji membiayai semua keperluan sekolah korban serta membantu meningkatkan ekonomi keluarganya.

"Tapi ternyata juga si korban tidak mendapatkan apa yang diiming-imingi oleh pelaku," ucap Amiruddin.

Korban mengaku terpaksa melayani nafsu bejat M karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Pemaksaannya pertama saja, selanjutnya tidak lagi (dipaksa)," Amiruddin melanjutkan.

Baca Juga: Polda Sulsel Selidiki Dugaan Perwira Polisi Perkosa Anak 13 Tahun

Berita Terkini Lainnya