New Normal, Polisi Bakal Bubarkan Paksa Keramaian di Makassar
Jika tidak menjalankan protokol pencegahan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar berkomitmen mengawal penerapan pencegahan protokol kesehatan di masyarakat untuk mencegah COVID-19. Kapolrestabes Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan, pihaknya siap menindak tegas jika ada masyarakat yang tidak patuh.
Tindakan tegas yang dimaksud adalah berupa teguran hingga pembubaran paksa. Misalnya jika ada aktivitas masyarakat yang mengundang keramaian.
"Apalagi sudah ada instruksi dari presiden bahwa new normal. Kegiatan yang bersifat keramaian tanpa protokol kesehatan harus dihindari," kata Yudhiawan di Makassar, Rabu (27/5).
Baca Juga: Makassar Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat soal New Normal di Sekolah
1. Polisi kawal kebijakan pemerintah soal new normal
Yudhiawan mengatakan, pihaknya akan mengawal kebijakan pemerintah tentang pola hidup normal baru atau new normal di situasi pandemik COVID-19. Polisi, antara lain, akan membantu edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan serta mematuhi protokol kesehatan.
Hal itu, menurut Yudhiawan, juga sejalan dengan maklumat Kapolri Nomor 2 Tahun 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
"Kami berpatokannya tetap kepada maklumat Kapolri," dia mengatakan.
Baca Juga: [FOTO] Buka Kembali, Warkop di Makassar Terapkan Protokol Kesehatan