Makassar Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat soal New Normal di Sekolah 

Sekolah wajib jalankan protokol kesehatan sesuai perwali

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana memberlakukan kebijakan baru penanganan COVID-19 dengan konsep new normal. Tapi Pemkot belum memutuskan kapan sekolah akan dibuka kembali.

New normal berarti masyarakat akan memulai kehidupan normal yang baru di tengah pandemik COVID-19. Antara lain dengan menjalankan aktivitas sebelum situasi ini, seperti bekerja maupun belajar di sekolah.

Soal sekolah, Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf menyatakan pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat, terkait kapan aktivitas belajar di sekolah kembali dilakukan.

"Protokol kesehatan di sekolah sudah diatur di perwali, hanya saja kewenangan menentukan kapan sekolah dibuka itu ranahnya Gugus Tugas pusat. Jadi Pemkot masih menunggu kebijakan pusat," kata Yusran singkat, Selasa (26/5).

Baca Juga: Pemkot Makassar Siapkan 5 Protokol Kesehatan untuk New Normal

1. Perwali Makassar Nomor 31 Tahun 2020 mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah

Makassar Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat soal New Normal di Sekolah (Siswa harus mengenakan masker ketika berada di sekolah) Kantor berita Yonhap

Dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar, dijelaskan bahwa ada 6 ruang lingkup yang wajib melaksanakan protokol kesehatan. Salah satunya adalah sekolah dan institusi pendidikan lainnya. 

Perwali ini diterbitkan setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II di Makassar berakhir pada 24 Mei 2020 lalu. Sejumlah protokol kesehatan yang harus dilaksanakan di sekolah, antara lain, memastikan pembersihan lantai, pegangan tangga, maupun alat pendukung pembelajaran lainnya di sekolah dengan dengan disinfektan.

Selain itu, sekolah wajib menyediakan sarana cuci tangan di sejumlah lokasi strategis sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Sedangkan warga sekolah wajib menggunakan masker dan menghindari kontak fisik dengan bersalaman dan sebagainya.

2. Kegiatan belajar dari rumah sudah berjalan selama dua bulan

Makassar Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat soal New Normal di Sekolah Ilustrasi sekolah dari rumah. IDN Times/Arief Rahmat

Selama ini para pelajar di Kota Makassar melakukan aktivitas pembelajaran dari rumah masing-masing. Aktivitas itu seperti yang terjadi di daerah-daerah lain, menyusul situasi pandemik COVID-19.

Kebijakan Pemkot Makassar menghentikan sementara aktivitas pembelajaran di sekolah berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga sekarang. Dengan demikian, sudah dua bulan lebih para siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah secara daring.

Ketika Perwali Nomor 31 Tahun 2020 baru saja diterbitkan pada Jumat (22/5) lalu, Yusran menyebut bahwa beberapa aktivitas yang sama sekali ditutup selama masa PSBB kemungkinan sudah bisa diaktifkan kembali. Namun dengan menegakkan protokol kesehatan, termasuk sekolah.

"Misalnya sekolah bisa saja sudah dibuka tapi itu nanti teknis membukanya dari Dinas Pendidikan," katanya.

3. Mendikbud tunggu keputusan Gugus Tugas

Makassar Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat soal New Normal di Sekolah Ilustrasi (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim lebih dulu sudah mengatakan bahwa keputusan pembukaan kembali sekolah akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem dalam raker yang digelar melalui telekonferensi bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, Rabu (20/5) lalu.

"Harus diketahui bahwa Kemendikbud sudah siap dengan semua skenario. Kami sudah ada berbagai macam. Tapi tentunya keputusan itu ada di dalam Gugus Tugas, bukan Kemendikbud sendiri. Jadi, kami yang akan mengeksekusi dan mengkoordinasikan," jelas Nadiem.

Baca Juga: Gubernur Tegur Pj Wali Kota Makassar yang Bolehkan Resepsi Pernikahan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya