TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari ini Jaksa Hadirkan 6 Saksi di Sidang Nurdin Abdullah

Dua di antaranya sopir yang menyaksikan OTT KPK

Sidang lanjutan dugaan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah untuk terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan enam orang saksi pada sidang lanjutan Nurdin Abdullah di Pengadilan negeri Makassar, hari ini, Kamis (9/9/2021).

Sidang terkait perkara suap dan gratifikasi izin dan pembangunan proyek konstruksi di lingkup Pemprov Sulsel tahun 2020-2021. Nurdin, yang diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur Sulsel, terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2021 lalu.

Jaksa KPK Ronald Worotikan mengatakan, tiga saksi yang diagendakan hadir adalah mereka yang mangkir pada sidang 2 September 2021 lalu. Mereka adalah Nuryadi, sopir terpidana kontraktor Agung Sucipto; Irfandi, sopir terdakwa Edy Rahmat; dan Mega Putra Pratama, orang dekat Nurdin Abdullah.

"Kemudian untuk tambahannya ada Pak Jumras dan dua tambahan lainnya kita koordinasikan dulu," kata Ronald usai persidangan pekan lalu.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Diberhentikan Sementara, Andi Sudirman Tetap Plt

1. Jumras sudah pernah hadir di persidangan

JPU KPK Ronald Worotikan saat memberikan keterangan di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Jumras yang merupakan mantan Kabiro Pembangunan Sulsel sebelumnya pernah hadir sebagai saksi untuk terdakwa Agung Sucipto. Begitu juga sejumlah saksi lain.

Pekan lalu, dari tiga saksi yang tidak hadir, hanya satu memberikan alasan. Yang lain tanpa keterangan.

"Sopirnya Agung Sucipto sudah menghubungi kami, tidak bisa hadir karena sedang di luar kota," kata Ronald.

2. Saksi yang tak hadir lagi bakal dijemput paksa

Sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Jaksa KPK memperingatkan saksi yang absen agar bisa hadir pada sidang selanjutnya. Ronald mengatakan pihaknya akan melayangkan dua kali pemanggilan.

"Karena aturannya seperti itu. Kalau memang sampai dua kali pemanggilan tidak ada keterangan yang sah, maka kita akan panggil paksa," ucap Ronald.

Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah: Sudirman Mengaku Tak Tahu Soal Proyek

Berita Terkini Lainnya