Hakim Tolak Satu Poin Dakwaan Gratifikasi Nurdin Abdullah
Majelis hakim beda paham dengan KPK soal pembelian lahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samaa dan berlanjut.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan dendan sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin malam (29/11/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
1. Dua eks bawahan Nurdin Abdullah disebut-sebut sebagai perantara
Ibrahim menyatakan terdakwa terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor. Antara lain suap dari kontraktor Agung Sucipto melalui mantan Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat sebesar Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura. Dalam hal ini Edy Rahmat berperan sebagai perantara Nurdin Abdullah.
Kemudian, gratifikasi diperoleh Nurdin Abdullah dari sejumlah kontraktor lain di Sulsel. Di antaranya, Robert Wijoyo yang jumlahnya tak diketahui secara pasti, kemudian dari Nuwardi Bin Pakki (Haji Momo) dan Hajjah Indar melalui perantara mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti, masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Dari Haji Momo turut diperoleh 200 ribu dolar Singapura, kemudian Ferry Tanriadi sebesar Rp2,2 miliar. Berikutnya, dari Hajjah Indar melalui mantan ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri sebesar Rp1 miliar. Lalu dari Kwan Sakti Rudy Moha sebesar Rp387,6 juta.
Baca Juga: Seorang Pengunjung Sidang Vonis Nurdin Abdullah Mengamuk
Baca Juga: Dihukum 5 Tahun Penjara, Ini Perkara Korupsi Nurdin Abdullah