Hak Kerja ABK Sulsel yang Jenazahnya Dibuang ke Laut Bakal Diberikan
Pemberian akan dilakukan secara bertahap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) mulai memberikan hak yang dimiliki Muhammad Alfatah, anak buah kapal Long Xing 629 asal Desa Banca, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Alfatah sebelumnya viral di media sosial karena jenazahnya di buang di laut lepas dalam pelayaran di Apia, Samoa.
PJTKI memberikan hak santunan dan kerja melalui PT Alfira Perdana Jaya (APJ), selaku agen penyalur Alfatah, sebagaimana yang tertuang dalam surat resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Direktorat Jendral Protokol dan Konsuler, bernomor 00574/WN/01/2020/66, tanggal 16 Januari 2020.
"Saya harus mendahulukan rasa kemanusiaan," kata Pimpinan PT APJ, Parlintongan, saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis di Makassar, Rabu (22/1).
1. Meski batal mendaftar resmi sebagai tenaga kerja, hak Alfatah dianggap penting untuk diberikan
Parlintongan mengatakan, Alfatah kala itu memang pernah mendaftar di lembaganya. Namun Alfatah belakangan disebutkan batal untuk melanjutkan, setelah memilih jalur independen atau jalur mandiri untuk bekerja di kapal luar negeri.
Kendati begitu, demi pertimbangan kemanusiaan, pihaknya kata dia tetap akan menyalurkan hak-hak Alfatah sebagaimana yang telah dimandatkan Kemenlu RI. "Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), saya harus mendahulukan itu (kemanusiaan)," ucapnya.
Baca Juga: Viral Jenazah ABK Asal Enrekang Dibuang ke Laut Lepas saat Berlayar
Baca Juga: Alasan Kapten Kapal Buang Jenazah ABK Asal Sulsel ke Laut