TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hak Kerja ABK Sulsel yang Jenazahnya Dibuang ke Laut Bakal Diberikan

Pemberian akan dilakukan secara bertahap

IDN Times/Sukma Sakti

Makassar, IDN Times - Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) mulai memberikan hak yang dimiliki Muhammad Alfatah, anak buah kapal Long Xing 629 asal Desa Banca, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Alfatah sebelumnya viral di media sosial karena jenazahnya di buang di laut lepas dalam pelayaran di Apia, Samoa.

PJTKI  memberikan hak santunan dan kerja melalui PT Alfira Perdana Jaya (APJ), selaku agen penyalur Alfatah, sebagaimana yang tertuang dalam surat resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Direktorat Jendral Protokol dan Konsuler, bernomor 00574/WN/01/2020/66, tanggal 16 Januari 2020.

"Saya harus mendahulukan rasa kemanusiaan," kata Pimpinan PT APJ, Parlintongan, saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis di Makassar, Rabu (22/1).

1. Meski batal mendaftar resmi sebagai tenaga kerja, hak Alfatah dianggap penting untuk diberikan

IDN Times/Sukma Sakti

Parlintongan mengatakan, Alfatah kala itu memang pernah mendaftar di lembaganya. Namun Alfatah belakangan disebutkan batal untuk melanjutkan, setelah memilih jalur independen atau jalur mandiri untuk bekerja di kapal luar negeri.

Kendati begitu, demi pertimbangan kemanusiaan, pihaknya kata dia tetap akan menyalurkan hak-hak Alfatah sebagaimana yang telah dimandatkan Kemenlu RI. "Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), saya harus mendahulukan itu (kemanusiaan)," ucapnya.

Baca Juga: Viral Jenazah ABK Asal Enrekang Dibuang ke Laut Lepas saat Berlayar 

2. Pihaknya berkoordinasi dengan BP3TKI terkait tanggungan asuransi ketenaga kerjaan Alfatah

Kantor BP3TKI Makassar. IDN Times / Sahrul Ramadan

Parlintongan menyatakan kesiapan pihaknya untuk langsung terjun menemui pihak keluarga Alfatah sebagai rangkaian tindak lanjut pemberian santunan hak kerja nantinya.

Namun, pihaknya akan berkoordinasi lebih dahulu dengan pihak Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Makassar, melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Makassar.

Koordinasi, sebagai rangkaian pemberian tanggungan lain berupa asuransi ketenagakerjaan di luar tanggungan hak finansial Alfatah yang dibebankan kepada PT APJ. "Di dalam negeri nanti saya tidak punya hak, untuk mengurus BPJSnya (ketenagakerjaan), kita juga sudah sampaikan ke BNP2TKI ," ucapnya.

Terpisah pihak salah satu petugas dari pihak BP3TKI Makassar, Tenri, mengatakan akan menggelar rapat pada Jumat (24/1) mendatang. Pertemuan itu akan membahas instruksi lanjutan dari pihak Kemenlu RI.

"Nanti saya sampaikan lagi karena kemungkinan akan ada rilisnya nanti untuk tindak lanjutnya," ucapnya singkat saat ditemui sejumlah jurnalis di kantornya, Jalan Paccinang Raya, Kecamatan Tallo, Makassar, Rabu sore.

Baca Juga: Alasan Kapten Kapal Buang Jenazah ABK Asal Sulsel ke Laut

Berita Terkini Lainnya