Guru Nonmuslim Mengajar di MAN Toraja, Kemenag: Tak Langgar Aturan
Kemenag tidak persoalkan perbedaan agama dan keyakinan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, belum lama ini jadi sorotan. Kabarnya, sekolah tersebut menerima tenaga pengajar nonmuslim bernama Eti Kurniawati. Kabar itu bahkan sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, kemenag.go.id, Senin (1/2/2021), penggunaan jasa tenaga pendidik nonmuslim, dianggap tidak melanggar aturan. "Hal itu sejalan dengan regulasi sistem merit," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain.
1. Sistem merit dengan jelas mengatur kompetensi tenaga pengajar tanpa memandang latar belakang
Zain menjelaskan, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang mengacu berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. "Tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan," tegas Zain.
Aturan itu menurut Zain, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Kemudian, Permenpan Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dan Perka BKN Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Baca Juga: Kemenag Sulsel Beberkan Syarat dan Ketentuan Umrah di Tengah Pandemik
Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel dan Resort di Tana Toraja Berkonsep Kearifan Lokal