Kemenag Sulsel Beberkan Syarat dan Ketentuan Umrah di Tengah Pandemik

Banyak hal yang perlu diperhatikan

Makassar, IDN Times - Pemerintah Arab Saudi kembali membuka kesempatan ibadah umrah bagi jemaah luar negeri mulai 1 November 2020. Selama masa pandemik COVID-19, Arab Saudi sempat menutup akses pelaksanaan ibadah haji dan umrah. 

Terkait hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, Khaeroni, mengungkapkan beberapa hal yang perlu dipersiapkan calon jemaah serta biro penyelenggara perjalanan haji dan umrah. 

Hal tersebut disampaikan saat rapat persiapan pelaksanaan umrah dalam masa pandemik COVID-19 yang digelar di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Senin (2/11/2020).

"Kami persiapkan semua dan sudah kami koordinasikan semua hanya berkaitan dengan hal-hal yang sangat spesifik saya kira itu perlu pengaturan-pengaturan secara khusus," kata Khaeroni.

1. Penyakit penyerta yang diderita jemaah jadi perhatian

Kemenag Sulsel Beberkan Syarat dan Ketentuan Umrah di Tengah PandemikUmrah di Tengah Pandemik COVID-19 (Dok. AMPHURI)

Khaeroni mencontohkan salah satu hal yang perlu diperhatikan dari jemaah yaitu penyakit penyerta. Misalnya, berapa maksimal kadar gula orang yang bisa melaksanakan umrah. 

"Jangan-jangan penyakit penyerta semua orang punya. Tapi penyakit penyerta yang saya kira paling berdampak serius terhadap COVID-19 itu yang lebihnya diutamakan," katanya.

Asrama Haji, kata Khareoni juga sudah siap. Bahkan Kanwil Kemenag Sulsel sudah lama berkoordinasi dengan pihak Pemprov terkait penggunaan asrama tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk isolasi pasien positif COVID-19. 

"Tetapi kan pemprov karena punya asrama yang lebih kapatibel, lebih memadai makanya belum menggunakan asrama haji," imbuhnya.

2. Kanwil Kemenag Sulsel catat empat hal

Kemenag Sulsel Beberkan Syarat dan Ketentuan Umrah di Tengah PandemikUmrah di Tengah Pandemik COVID-19 (Dok. AMPHURI)

Khaeroni menyebutkan ada empat hal yang menjadi catatan dalam penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemik COVID-19. Pertama, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemprov maupun instansi lainnya.

"Kedua, Kemenag saya kira perlu membuat semacam inisiasi untuk menyosialisasikan penyelenggaraan umrah yang jangan-jangan belum dapat diprediksi oleh calon jemaah ibadah umrah," lanjutnya.

Ketiga, kata dia, menyangkut ibadah umrah sendiri. Kemenag ingin memastikan dan memberikan perlindungan secara penuh kepada umat Islam yang mengikuti ibadah umrah ini. 

"Jadi Kemenag ingin memastikan bahwa penyelenggaraan umrah ini dapat berlangsung dengan baik karena bagaimana pun juga yang berangkat adalah umat kami yang belum memperoleh perlindungan secara maksimal dari kami," kata Khaeroni.

Baca Juga: [FOTO] WNI Bisa Kembali Umrah di Tengah Pandemik COVID-19

3. Baru 17 orang yang berangkat

Kemenag Sulsel Beberkan Syarat dan Ketentuan Umrah di Tengah PandemikUmrah di Tengah Pandemik COVID-19 (Dok. AMPHURI)

Meski demikian, Khaeroni mengatakan pihaknya belum bisa memastikan secara konkret berapa jumlah jemaah yang akan berangkat. Hanya saja, untuk percobaan sudah ada 17 orang jemaah dari Sulsel yang diberangkatkan. 

Kemudian, ada juga 20 orang yang tidak bisa berangkat karena hasil tes swabnya terlambat. Belum lagi, ada sekitar 80 orang yang visanya juga mengalami keterlambatan. 

"Jadi hal-hal semacam ini memang menjadi pembelajaran yang berharga bagi kami semua untuk memberikan layanan yang terbaik kepada jamaah," kata Khaeroni.

Baca Juga: Catat! Ini Regulasi Pelaksanaan Umrah di Tengah Pandemik COVID-19

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya