TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Ketua Bawaslu Ragukan Bukti soal Laporan Selingkuh

Bukti hanya berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp

Ketua Bawaslu Makassar Nursari. IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Tim pendamping hukum Nursari, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu Makassar meragukan soal pelaporan dirinya terkait kasus perselingkuhan.

Kuasa hukum Nursari Moh Maulana mengatakan keraguan itu terkait bukti yang diajukan oleh pelapor di Polrestabes Makassar.

"Bukti yang di jadikan sebagai materi laporan adalah bukti percakapan WhatsApp, yang sebahagian besar kami ragukan kebenarannya," kata Maulana saat dihubungi IDN Times, Selasa (12/10/2021).

Sebelumnya Nursari dilaporkan ke polisi karena diduga berselingkuh dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Makassar. Laporan diajukan suami ASN tersebut.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Makassar Sudah Mundur sebelum Kasus Dugaan Selingkuh

1. Foto PP WhatsApp Nursari berbeda dengan yang dilampirkan sebagai bukti

Ilustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini polisi mengantongi bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp. Maulana mengatakan pihaknya sudah melihat barang bukti itu saat diundang memberikan klarifikasi di Polrestabes Makassar. Makanya dia berani mengatakan bukti itu meragukan.

"Beda itu foto profil (WhatsApp yang dilaporkan) dengan fotonya N," kata Maulana.

2. Tim hukum terlapor akan tempuh upaya hukum

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Maulana menyatakan pihaknya sedang mempersiapkan upaya hukum terkait laporan dugaan perselingkuhan. "Intinya karena laporan terkait dengan fakta tersebut, kami akan merespons dengan serius," ucapnya.

Maulana sebelumnya juga mengklarifikasi status Nursari yang tidak lagi menjadi pejabat lembara penyelenggara pemilu. 

"Bahwa perlu kami menginformasikan bahwa saudara N tidak lagi menjabat sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kota Makassar," kata Maulana.

Baca Juga: Oknum Pejabat dan ASN Makassar Dipolisikan soal Dugaan Perselingkuhan

Berita Terkini Lainnya