DPO, Tim Kejaksaan Tangkap Eks Pejabat Golkar Sulsel
Risman Pasigai terpidana kasus pencemaran nama baik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Agung, menangkap seorang terpidana dalam perkara pencemaran nama baik. Terpidana merupakan eks Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai.
Risman merupakan terpidana pencemaran nama baik terhadap Rusdin Abdullah, kolega sesama kader Golkar.
"Terpidana diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor Kejati Sulsel, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi lewat siaran pers saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Divonis 6 Bulan, Wakil Ketua Golkar Sulsel Pikir-pikir Ajukan Banding
1. Terpidana dianggap tak kooperatif
Soetarmi menerangkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor:160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021, terpidana Risman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, berdasarkan Pasal 311 ayat 1 KUHPidana.
Terpidana dihukum pidana penjara enam bulan. Namun dia dianggap tak kooperatif mengikuti proses hukum sejak vonis dibacakan sehingga tim eksekutor kejaksaan memasukkan nama terpidana dalam daftar pencarian orang.
"(Padahal) pemanggilan sudah disampaikan secara patut," kata Soetarmi.
Baca Juga: Buntut Ribut di Musda, Wakil Ketua Golkar Sulsel Jadi Tersangka