DPO, Tim Kejaksaan Tangkap Eks Pejabat Golkar Sulsel

Risman Pasigai terpidana kasus pencemaran nama baik

Makassar, IDN Times - Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Agung, menangkap seorang terpidana dalam perkara pencemaran nama baik. Terpidana merupakan eks Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai.

Risman merupakan terpidana pencemaran nama baik terhadap Rusdin Abdullah, kolega sesama kader Golkar.

"Terpidana diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor Kejati Sulsel, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi lewat siaran pers saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Divonis 6 Bulan, Wakil Ketua Golkar Sulsel Pikir-pikir Ajukan Banding

1. Terpidana dianggap tak kooperatif

DPO, Tim Kejaksaan Tangkap Eks Pejabat Golkar SulselTerdakwa Risman Pasigai dalam sidang vonis di PN Makassar. IDN Times/Istimewa

Soetarmi menerangkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor:160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021, terpidana Risman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, berdasarkan Pasal 311 ayat 1 KUHPidana.

Terpidana dihukum pidana penjara enam bulan. Namun dia  dianggap tak kooperatif mengikuti proses hukum sejak vonis dibacakan sehingga tim eksekutor kejaksaan memasukkan nama terpidana dalam daftar pencarian orang.

"(Padahal) pemanggilan sudah disampaikan secara patut," kata Soetarmi.

2. Risman ditangkap di warkop di Jakarta

DPO, Tim Kejaksaan Tangkap Eks Pejabat Golkar Sulselilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Terpidana Risman ditangkap oleh Tim Tabur Kejati dan Kejagung di salah satu warung kopi di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (4/4/2022).

"Dan segera dibawa ke Kejati Sulsel untuk dilaksanakan eksekusi," kata Soetarmi.

Soetarmi juga mengimbau kepada seluruh narapidana yang masuk dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing.

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," dia menambahkan.

3. Sekilas tentang kasus pencemaran nama baik

DPO, Tim Kejaksaan Tangkap Eks Pejabat Golkar SulselFacebook Risman Pasigai

Merujuk dalam latar belakang penyelidikan kepolisian, kasus ini berawal saat terpidana bertindak sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berlangsung dari tanggal 26 Juni sampai dengan 27 Juni 2019.

Saat itu acara dengan agenda pemilihan ketua sempat diwarnai keributan. Ribut-ribut terjadi saat seorang kader Golkar membagikan selebaran di arena musda. Sekelompok orang menolak penyelenggaraan musda serta pemilihan Nurdin Halid sebagai ketua.

Usai acara, Risman sebagai ketua panitia mengeluarkan pernyataan di media bahwa keributan didalangi oleh Rusdin Abdullah yang ingin mengacaukan musda. Karena merasa namanya dicemarkan dan difitnah, Rusdin Abdullah melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis bersalah terdakwa Risman. Risman dihukum penjara enam bulan dengan masa percobaan sepuluh bulan. Dia sempat mengajukan banding, namun kejaksaan membawa perkara ini ke Mahkamah Agung, yang menguatkan putusan PN Makassar.

Baca Juga: Buntut Ribut di Musda, Wakil Ketua Golkar Sulsel Jadi Tersangka

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya