DPO Kasus Prostitusi Online di Makassar Tertangkap
Polisi lebih dulu menangkap dua orang tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Satreskrim Polrestabes Makassar kembali menangkap seorang pelaku dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku berinisial IK sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan pelaku ditangkap sejak Jumat, 5 Januari 2021. Dia menyusul dua remaja yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah dibawa juga ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Salodong," kata Supriady kepada jurnalis, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga: Dua Remaja Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi Online di Makassar
1. Berperan sebagai penyedia kamar
Pelaku IK, kata Supriady, ditangkap berdasarkan penyelidikan terhadap pelaku lain. Sebelumnya polisi menangkap dua orang remaja, MK (18) dan AM (17).
Dua tersangka itu punya peran berbeda. MK dan AM bertindak sebagai mucikari dan berperan sebagai penghubung korban untuk dikencani laki-laki. Mereka juga yang menentukan lokasi pertemuan di wisma.
"Kalau IK ini yang berperan untuk menyiapkan kamar," ungkap Supriady.
Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Remaja Diduga Terlibat Prostitusi Online di Makassar