TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPO Kasus Prostitusi Online di Makassar Tertangkap 

Polisi lebih dulu menangkap dua orang tersangka

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Makassar, IDN Times - Petugas Satreskrim Polrestabes Makassar kembali menangkap seorang pelaku dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku berinisial IK sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. 

Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan pelaku ditangkap sejak Jumat, 5 Januari 2021. Dia menyusul dua remaja yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah dibawa juga ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Salodong," kata Supriady kepada jurnalis, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Dua Remaja Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi Online di Makassar

1. Berperan sebagai penyedia kamar

Ilustrasi. Pemeriksaan remaja di Polrestabes Makassar/Polrestabes Makassar

Pelaku IK, kata Supriady, ditangkap berdasarkan penyelidikan terhadap pelaku lain. Sebelumnya polisi menangkap dua orang remaja, MK (18) dan AM (17).

Dua tersangka itu punya peran berbeda. MK dan AM bertindak sebagai mucikari dan berperan sebagai penghubung korban untuk dikencani laki-laki. Mereka juga yang menentukan lokasi pertemuan di wisma.

"Kalau IK ini yang berperan untuk menyiapkan kamar," ungkap Supriady. 

2. Tiga korban perempuan di bawah umur

Antara/Oky Lukmansyah

Pekan lalu, Tim Penikam Satreskrim Polrestabes Makassar mendapat laporan terkait dugaan prostitusi online, saat berpatroli rutin di sekitar Kecamatan Mariso. Saat itu empat laki-laki dan tiga perempuan di bawah umur digerebek di dalam kamar penginapan.

Belakangan diketahui bahwa tiga perempuan itu adalah korban. Mereka adalah, MA (15) CI (14) dan AN (15). Dua dari empat pria yang diperiksa kemudian mengakui bahwa mereka terlibat praktik prostitusi. Sedangkan dua pria lain dipulangkan karena tidak cukup bukti.

Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Remaja Diduga Terlibat Prostitusi Online di Makassar

Berita Terkini Lainnya