TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPO Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Ikan Bulukumba Ditangkap di Makassar

Tersangka ARF sudah lima tahun masuk DPO

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Makassar, IDN Times - Tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menangkap seorang tersangka kasus korupsi di lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Bulukumba.

Tersangka berinsial ARF ditangkap di Makassar, Senin (24/5/2021), sekitar pukul 16.00 WITA. "Ditangkap di halaman parkir rumah sakit," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil dalam siaran persnya, Senin malam. 

1. Korupsi pengadaan kapal penangkap ikan

Tim Tabur Kejati Sulsel mangkap DPO korupsi di Makassar/Kejati Sulsel

Idil menjelaskan, dalam kasus ini, ARF selaku Direktur PT. Phinisi Semesta Bulukumba diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal penangkap ikan jenis 30 GT. "Kapal sebanyak dua unit," ucapnya. 

Anggaran pengadaan kapal itu berasal dari program KKP melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Bulukumba tahun anggaran 2012 silam. "Jumlah anggaran sebanyak Rp2 miliar 400 juta," sebutnya. 

Baca Juga: Mangkir, Kepala Dinas PUPR Bulukumba Mengaku Belum Dapat Surat KPK

2. Kabur saat proses penyidikan

Tim Tabur Kejati Sulsel mangkap DPO korupsi di Makassar/Kejati Sulsel

Penanganan perkara tindak pidana korupsi ini, kata Idil, sementara berproses di tahap penyidikan. Kasus ini telah ditangani langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba. 

Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa ARF merugikan negara sebesar Rp424 juta. Dalam prosesnya, ARF dianggap tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: KPK Cecar Kadis PUPR Bulukumba soal Kedekatan dengan Nurdin Abdullah

Berita Terkini Lainnya