Dosen UMI Korban Penganiaayan saat Demo Omnibus Law Melapor ke Polisi
Korban didampingi pendamping hukumnya dari PBHI Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pendamping hukum AM (27), dosen Universitas Muslim Indonesia yang menjadi korban penganiayaan aparat kepolisian, telah melaporkan resmi kasus ini ke jajaran Polda Sulsel. Pelaporan dilayangkan pendamping hukum korban dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sulsel, Senin (12/10/2020).
"Kami laporkan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami korban yang diguga dilakukan oleh aparat kepolisian saat pengamanan aksi di depan Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis 8 Oktober 2020," kata Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum PHBI Sulsel Syamsumarlin, dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis di Makassar, Senin.
1. Korban dan pendamping hukum layangkan dua laporan ke Polda Sulsel
Syamsumarlin mengatakan, ada dua laporan yang dilayangkan pihaknya ke Polda Sulsel. Yang pertama soal dugaan penganiayaan AM dan kedua soal dugaan pelanggaran kode etik anggota kepolisian yang menjalankan tugas. Selain laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, mereka juga melapor ke Bidang Propam Polda Sulsel.
"Tindakan oknum aparat kepolisian ini terhadap korban ini jelas sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan kaidah hak asasi manusia (HAM). Perihal tersebut jelas telah diatur dalam UU dan peraturan internal Polri dalam Perkap yang ada," tegas Syamsumarlin.
Baca Juga: Kasus Dosen Dianiaya, Mahasiswa UMI Makassar Demo Tutup Jalan
Baca Juga: Mahasiswa UMI: Cabut UU Cipta Kerja dan Usut Pelaku Penganiayaan Dosen