Dihukum 5 Tahun, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
Nurdin menerima vonis bersalah dari hakim PN Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Nurdin Abdullah tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Makassar, yang menjatuhkan vonis bersalah dan menghukumnya lima tahun penjara.
Nurdin Abdullah diberi waktu mempersiapkan upaya hukum lanjutan, usai vonis diputuskan majelis hakim PN Makassar, Senin pekan lalu, 29 November 2021. Namun kesempatan untuk banding tidak digunakan.
"Pak NA (Nurdin Abdullah) memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan," kata penasihat hukum Nurdin, Arman Hanis, saat dihubungi IDN Times, Senin (6/12/2021).
Nurdin Abdullah dihukum lima tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi. Majelis hakim menganggapnya terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021. Hukuman dari hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun penjara.
Baca Juga: Dihukum 5 Tahun Penjara, Ini Perkara Korupsi Nurdin Abdullah
1. Penasihat hukum sudah berembuk dengan terdakwa dan pihak keluarga
Nurdin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain penjara, Nurdin disanksi denda Rp500 juta subsidair empat bulan penjara. Soal menolak banding, Arman menyatakan sudah mempertimbangkan langkah yang diambil. Namun dia tidak menerangkan lebih detail soal alasannya.
"Sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak NA, tim PH (penasihat hukum), dan keluarga untuk tidak mengajukan banding," kata Arman.
Baca Juga: Andi Sudirman Mungkin Tanpa Wakil hingga Akhir Masa Jabatan