TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dihukum 5 Tahun, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

Nurdin menerima vonis bersalah dari hakim PN Makassar

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Makassar, IDN Times - Nurdin Abdullah tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Makassar, yang menjatuhkan vonis bersalah dan menghukumnya lima tahun penjara.

Nurdin Abdullah diberi waktu mempersiapkan upaya hukum lanjutan, usai vonis diputuskan majelis hakim PN Makassar, Senin pekan lalu, 29 November 2021. Namun kesempatan untuk banding tidak digunakan.

"Pak NA (Nurdin Abdullah) memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan," kata penasihat hukum Nurdin, Arman Hanis, saat dihubungi IDN Times, Senin (6/12/2021).

Nurdin Abdullah dihukum lima tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi. Majelis hakim menganggapnya terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021. Hukuman dari hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun penjara.

Baca Juga: Dihukum 5 Tahun Penjara, Ini Perkara Korupsi Nurdin Abdullah

1. Penasihat hukum sudah berembuk dengan terdakwa dan pihak keluarga

Penasihat hukum terdakwa Nurdin Abdullah, Arman Hanis saat ditemui di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Nurdin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain penjara, Nurdin disanksi denda Rp500 juta subsidair empat bulan penjara. Soal menolak banding, Arman menyatakan sudah mempertimbangkan langkah yang diambil. Namun dia tidak menerangkan lebih detail soal alasannya. 

"Sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak NA, tim PH (penasihat hukum), dan keluarga untuk tidak mengajukan banding," kata Arman.

2. JPU KPK belum bersikap

Sidang lanjutan dugaan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah untuk terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Selain terdakwa Nurdin Abdullah, hakim juga memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menempuh upaya lanjutan dalam menyikapi vonis tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, JPU KPK Asri Irwan menyatakan belum bisa bisa bersikap. "Kalau mengenai apakah jaksa banding atau tidak, semua via satu pintu jubir KPK mas Ali Fikri," ucap Asri.

IDN Times berupaya mengonfirmasi Ali Fikri namun pesan singkat yang dikirikmkan belum direspons.

Baca Juga: Andi Sudirman Mungkin Tanpa Wakil hingga Akhir Masa Jabatan

Berita Terkini Lainnya