Diancam Cerai, Istri Tersangka Teroris di Makassar Cabut Praperadilan
Kuasa hukum mengaku mendapat teror dari orang misterius
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - WA, tersangka teroris yang ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, mendadak ingin membatalkan gugatan praperadilan terhadap Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri.
Lewat istrinya, SY, WA ingin mencabut gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar. Informasi itu disampaikan Abdullah Mahir, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar, sebagai kuasa hukum istri tersangka.
"Dia (SY) sampaikan alasan penarikannya, karena suaminya tidak tahan lagi tekanan psikis dan ancam mau ceraikan istrinya kalau istrinya tidak cabut prapernya," kata Abdullah kepada IDN Times, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Polda Sulsel Bantu Densus 88 Hadapi Praperadilan Tersangka Teroris
1. Tersangka minta cabut surat kuasa dari LBH Muslim
Abdullah mengatakan, SY berharap agar gugatan praperadilan dicabut sebelum sidang dimulai. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, sidang praperadilan akan digelar 7 Juli 2021.
Lebih lanjut, Abdullah mengatakan WA juga mendesak istrinya SY agar tidak lagi mempersoalkan penangkapan tim Densus 88 serta mencabut kuasa dari LBH Muslim.
"Karena istrinya WY tarik kuasa, otomatis gugatannya juga saya harus tarik dari PN," ujar Abdullah.
Baca Juga: Beredar Video Dua Tersangka Teroris Makassar Tolak Praperadilan