Polda Sulsel Bantu Densus 88 Hadapi Praperadilan Tersangka Teroris 

Polda menyebut penangkapan dan penahanan sesuai prosedur

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka terorisme yang ditangkap di Makassar beberapa waktu lalu.

Dua tersangka teroris, MJ dan WA, melalui istrinya, menggugat Densus 88 Polri lewat Pengadilan Negeri Makassar. Sidang rencananya mulai digelar pada 7 Juli 2021.

"Tim Densus 88 dibantu dengan Bidkum (Bidang Hukum) Polda Sulsel akan menghadapi praperadilan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: 7 Juli, Sidang Praperadilan Dua Tersangka Terorisme di Makassar 

1. Polda sebut penangkapan dan penahanan sesuai prosedur

Polda Sulsel Bantu Densus 88 Hadapi Praperadilan Tersangka Teroris Ilustrasi polisi mengamankan barang bukti dari rumah terduga teroris.( ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Zulpan menganggap gugat menggugat dalam proses perjalanan perkara adalah persoalan yang biasa. Namun, gugatan menurutnya mesti disertai dengan alasan hukum yang jelas.

"Jadi, tidak ada masalah yah," ucapnya.

Zulpan menegaskan penangkapan oleh tim Densus 88 yang jadi materi gugatan sudah sangat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Itu disebut melalui proses penyelidikan, pengumpulan bukti, penangkapan, hingga ke tahapan penetapan tersangka.

2. Polda klaim sudah bersurat ke rumah tersangka sesuai alamat di KTP

Polda Sulsel Bantu Densus 88 Hadapi Praperadilan Tersangka Teroris Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Zulpan mengatakan, sebelum keluarga dua tersangka melayangkan gugatan, tim densus telah mengirimkan surat perintah untuk menangkap dan menahan mereka. Surat perintah dikirim sesuai dengan alamat yang tertera di  KTP mereka.

"Yang jadi persoalan kan alamat rumah yang ada di KTP itu, ditempati atau tidak, sehingga surat tidak nyampai ke mereka," kata dia.

Tim Densus 88 diketahui menangkap WA di Jalan Teukur Umar, pada 13 April dan MJ ditangkap di Jalan Antang Raya, 25 April. Keduanya adalah bagian dari puluhan orang yang ditangkap usai bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, 28 Maret 2021.

3. Sidang gugatan praperadilan digelar 7 Juli

Polda Sulsel Bantu Densus 88 Hadapi Praperadilan Tersangka Teroris Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengadilan Negeri Makassar menjadwalkan sidang praperadilan soal penangkapan dua tersangka kasus terorisme oleh Detasemen Khusus 88 Mabes Polri. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, sidang digelar 7 Juli 2021.

Kuasa hukum dua tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar sudah menerima informasi soal jadwal persidangan tersebut. 

"Sudah (diterima) dan sepertinya digabung nanti (sidangnya)," kata Direktur Muslim Makassar Abdullah Mahir kepada IDN Times, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Beredar Video Dua Tersangka Teroris Makassar Tolak Praperadilan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya