TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dampak Corona, Rutan dan Lapas Makassar Tolak Terima Tahanan Titipan  

Penularan Covid-19 dalam tahanan jadi pertimbangan mendasar

Ilustrasi. Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi. IDN Times / Rutan Kelas 1 Makassar

Makassar, IDN Times - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan untuk tidak menerima penambahan tahanan titipan. Bagi tahanan baru yang rencananya bakal dititipkan di rutan, diharuskan bertahan sementara di tangan penyidik institusi masing-masing.

Kebijakan penolakan tahanan titipan diberlakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19) masuk ke dalam rutan. "Intinya dilakukan penundaan penerimaan titipan tahanan baru," kata Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi kepada IDN Times, Jumat (27/3).

1. Kebijakan merupakan tindak lanjut surat edaran Kemenkumham

Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi. IDN Times / Rutan Makassar

Sulistyadi mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini merujuk dalam surat edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penularan COVID-19 menjadi perhatian utama.

Proses interaksi antar tahanan baru dengan tahanan rutan yang lama, dikhawatirkan berpotensi penularan virus. Interaksi dengan orang luar, dianggap dapat membuka ruang virus-virus baru menjalar ke rutan.

Terlebih kapasitas rutan yang dianggap cukup padat. Saat ini, kata Sulistyadi, jumlah tahanan mencapai 1772 orang. Sementara narapidana berjumlah 704 orang. Jumlah itu, dianggap sangat melebihi kapasitas penampungan rutan yang hanya mencapai seribuan orang.

Baca Juga: Dampak COVID-19, Polda Sulsel Tutup Layanan SIM dan Samsat Dua Bulan 

2. Kebijakan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan

Ilustrasi. Pemeriksaan pengunjung di Rutan Kelas IIB Balikpapan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor, SEK-02.OT.02.02 Tahun 2020 per tanggal 13 Maret 2020. Di dalamnnya, diatur tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kebijakan ini, kata Sulistyadi, diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kebijakan suatu waktu dapat dicabut apabila kondisi pandemi COVID-19 dipastikan berangsur membaik atau perlahan normal.

Kendati begitu, tahanan titipan baru yang bakal masuk nantinya, tetap diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan sehat dari medis. "Penerimaan titipan tahanan baru sampai bisa dibuktikan kepastiannya bahwa tahanan yang akan dititip dalam keadaan sehat dan bebas dari COVID-19," ujar Sulistyadi.

Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan Terbaru Kasus Virus Corona di Sulawesi Selatan

Berita Terkini Lainnya