Dampak Corona, Rutan dan Lapas Makassar Tolak Terima Tahanan Titipan
Penularan Covid-19 dalam tahanan jadi pertimbangan mendasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan untuk tidak menerima penambahan tahanan titipan. Bagi tahanan baru yang rencananya bakal dititipkan di rutan, diharuskan bertahan sementara di tangan penyidik institusi masing-masing.
Kebijakan penolakan tahanan titipan diberlakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19) masuk ke dalam rutan. "Intinya dilakukan penundaan penerimaan titipan tahanan baru," kata Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi kepada IDN Times, Jumat (27/3).
1. Kebijakan merupakan tindak lanjut surat edaran Kemenkumham
Sulistyadi mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini merujuk dalam surat edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penularan COVID-19 menjadi perhatian utama.
Proses interaksi antar tahanan baru dengan tahanan rutan yang lama, dikhawatirkan berpotensi penularan virus. Interaksi dengan orang luar, dianggap dapat membuka ruang virus-virus baru menjalar ke rutan.
Terlebih kapasitas rutan yang dianggap cukup padat. Saat ini, kata Sulistyadi, jumlah tahanan mencapai 1772 orang. Sementara narapidana berjumlah 704 orang. Jumlah itu, dianggap sangat melebihi kapasitas penampungan rutan yang hanya mencapai seribuan orang.
Baca Juga: Dampak COVID-19, Polda Sulsel Tutup Layanan SIM dan Samsat Dua Bulan
Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan Terbaru Kasus Virus Corona di Sulawesi Selatan