Dampak COVID-19, Polda Sulsel Tutup Layanan SIM dan Samsat Dua Bulan 

Masyarakat bisa mengakses layanan administrasi via online

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menutup sementara gerai pelayanan SIM dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di sejumlah daerah. Penutupan dilakukan untuk mencegah dampak meluasnya penyebaran penyakit Covid-19.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penutupan diberlakukan sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020 mendatang. Selama dua bulan, masyarakat yang ingin mengurus kelengkapan administrasi berkendaranya harus menunda dulu.

"Ya jadi keputusan tersebut untuk mencegah berkumpulnya orang, guna mencegah penyebaran Covid-19 di ruang pelayan publik lingkungan Polri," kata Ibrahim dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (27/03).

Baca Juga: Ribuan Masker Sitaan Dihibahkan untuk RS Rujukan Corona di Makassar

1. Gerai pelayanan tetap dibuka di daerah yang belum ditemukan kasus Covid-19

Dampak COVID-19, Polda Sulsel Tutup Layanan SIM dan Samsat Dua Bulan Ilustrasi. Patroli antisipasi corona. IDN Times/Zainul Arifin

Ibrahim mengatakan, penutupan sementara pelayanan pengurusan administrasi kendaraan merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolri Jendral Idham Aziz. Instruksi diberlakukan di seluruh wilayah, termasuk Sulsel.

"Dengan mempertimbangkan situasi nasional, Kapolri memutuskan untuk sementara menutup gerai layanan SIM dan Samsat di seluruh Indonesia," kata Ibrahim.

Pengecualian bagi wilayah-wilayah yang belum ditemukan kasus Covid-19. Jika merujuk laman resmi pemerintah, melalui covid19.sulselprov.go.id, sebagian besar daerah di Sulsel tercatat telah memiliki daftar orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Per hari ini, jumlah ODP di Sulsel sebanyak 250 kasus, PDP 76 kasus sedangakan positif mencapai 27 kasus.

"Bisa tetap membuka gerai SIM dan Samsat, namun pelaksanaannya menyesuaikan dengan protokol pemerintah mengenai upaya penanganan Covid-19," Ibrahim menerangkan.

2. ODP dan PDP bisa mengurus SIM dengan menyertakan surat keterangan sembuh dari dokter

Dampak COVID-19, Polda Sulsel Tutup Layanan SIM dan Samsat Dua Bulan Penyemprotan disinfektan di Kota Makassar. IDN Times/Pemkot Makassar

Selama dua bulan, masyarakat yang bakal melakukan pengurusan administrasi kendaraan diimbau bersabar. Gerai pelayanan dimungkinkan suatu waktu bisa beroperasi kembali, dengan pertimbangan situasi dan kondisi.

Ibrahim mengungkapkan, khusus untuk ODP dan PDP yang bakal mengurus kelak, harus menyertakan administrasi kesehatan dari dokter.

"Dapat dilakukan setelah sembuh dengan membawa surat keterangan dokter," kata Ibrahim.

Polda Sulsel, Ibrahim melanjutkan, telah berkoordinasi dengan intansi terkait. Baik dari Dinas Kesehatan hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masing-masing daerah, terkait penutupan sementara pengoperasian pelayanan gerai SIM dan Samsat.

"Kemungkinan akan dilakukan rapat lagi koordinasi sebagai acuan dibuka atau ditutup layanan Polri."

3. Masyarakat bisa mengurus administrasi secara online

Dampak COVID-19, Polda Sulsel Tutup Layanan SIM dan Samsat Dua Bulan Sejumlah pengunjung menaiki lift yang telah dipasangi garis batas antarpengguna di Sun Plaza Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/3/2020). Pihak mal tersebut memberlakukan disiplin saling menjaga jarak atau 'social distancing measures' bagi para pengunjung sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Pemerintah sebelumnya menganjurkan penerapan sistem social distancing atau jaga jarak dalam beraktifitas. Ibrahim memastikan, anjuran itu bakal diterapkan jika suatu waktu, gerai pelayanan akan dibuka kembali di tengah situasi pandemi.

"Menerapkan sistem pelayanan dengan model social distancing serta proses pelayanan harus mengacu sesuai SOP masa tanggap darurat Covid-19," ucapnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraan atau SIM, tetap bisa mengakses layanan melalui jalur daring atau online. Layanan ini tetap terbuka sembari menunggu pengoperasian gerai pelayanan terbuka dikemudian hari.

"Dan untuk lebih aman dan efektifnya saya imbau masyarakat menggunkan layanan Samsat online," kata Ibrahim.

Baca Juga: WNI Asal Sulsel Rasakan Lockdown Polandia, Pelanggar Didenda Rp15 Juta

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya