Dagang Live di Medsos, Pengungsi Afganistan Ditegur Rudenim Makassar
Dia mengaku tidak tahu jualan via medsos termasuk pekerjaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang warga negara asing wanita asal Afganistan harus berurusan dengan petugas Rumah Detensi Imigrasi Kota Makassar, setelah ketahuan menjajakan barang dagangannya melalui media sosial.
WNA Afghanistan bernama Zuleykha (29) itu akhirnya diminta membuat surat pernyataan oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar di lokasinya berdagang di Pasar Butung, Senin (9/3).
"Karena informasi awal kami dapat dari media sosial, yang bersangkutan secara live menjajakan dagangannya," kata Kepala Rudenim Makassar, Togol Situmorang dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times di Makassar, Senin (9/3).
1. Dianggap melanggar izin bagi WNA berstatus sebagai pengungsi
Petugas Rudenim Makassar melakukan inspeksi mendadak di lokasi dagangan Zuleykha, petang tadi. Zuleykha dianggap melanggar izin sebagai warga negara asing yang berstatus sebagai pengungsi untuk berdagang.
"Sengaja kami turunkan tim untuk melacak kebenarannya. Sosialisasi terhadap larangan bagi pengungsi telah ditempel di semua wisma pengungsi. Jadi bentuk apa pun pekerjaan yang menghasilkan imbalan dilarang bagi pengungsi," tegas Togol.
Baca Juga: Cegah Panic Buying, Polisi Jaga Toko Swalayan di Makassar
Baca Juga: Ratusan Pengungsi Afganistan dan Iran Unjuk Rasa di Rudenim Gowa