Cari Keadilan, Korban Penembakan Polisi di Makassar Lapor Komnas HAM
Korban berharap kasus pidana diusut hingga tuntas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Korban penembakan polisi di Jalan Barukang Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 30 Agustus 2020 lalu, mengadu ke Komnas HAM. Mereka mencari keadilan karena merasa penyelidikan kasus itu di Polda Sulsel tak kunjung jelas.
Diketahui satu dari tiga korban penembakan meninggal. Belakangan Propam Polda Sulsel menjatuhi sanksi disiplin terhadap 12 polisi yang dianggap bersalah atas kejadian itu. Pihak korban sudah mengajukan laporan pidana, tapi belum menerima kejelasan dari penyidik.
"Tim penasihat hukum korban beserta keluarga mengajukan permohonan ke Komnas HAM RI agar melakukan penyelidikan atas dugaan kuat terjadinya pelanggaran HAM terhadap korban," kata Salman Azis, advokat publik LBH Makassar yang mendampingi korban, kepada jurnalis, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga: 12 Polisi Dihukum soal Penembakan Warga Makassar, 3 Disanksi Demosi
1. Komnas HAM diminta terlibat hingga ke olah TKP
Pihak korban didampingi pengacara LBH Makassar melayangkan laporan pidana sejak 5 September 2020. Tapi menurut mereka, sampai sekarang belum jelas seperti apa perkembangan penyelidikan terhadap kasus itu.
Salman mengatakan, Komnas HAM diharapkan bisa mendesak Polda Sulsel agar mengusut tuntas kasus penembakan oleh polisi. Komnas HAM juga diminta terlibat dalam proses penyelidikan.
"Kami juga meminta juga kepada Komnasham RI untuk terlibat dalam olah tempat kejadian perkara yang akan segera dilakukan oleh pihak Polda Sulsel," ungkap Salman.
Baca Juga: Korban Penembakan Polisi Minta Pelaku Diadili secara Serius