Buruh di Makassar Ancam Mogok Jika Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan
Omnibus Law RUU Cipta Kerja dinilai mengkhianati buruh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ribuan buruh di Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa akbar menolak rencana pemerintah untuk menerapkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Buruh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan (Geram) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (11/3).
Juru bicara Geram, Andi Malanti menyatakan, aksi ini merupakan bagian dari sikap buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Jika diterapkan, kata Malanti, tidak menutup kemungkinan buruh bakal mogok bekerja hingga ada kepastian pemerintah membatalkan rencana penerapan UU Cipta Kerja tersebut.
"Kita akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk betul-betul menolak dan supaya pemerintah segera membatalkan rencana penerapannya (Omnibus Law Cipta Kerja)," kata Malanti di sela unjuk rasa.
1. Buruh menganggap pemerintah berkhianat
RUU Omnibus Law Cipta Kerja, jelas Malanti, sangat bertentangan dengan konstitusi. Khususnya dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang tata cara pembuatan perundang-undangan. Terlebih jaminan untuk mendapatkan penghidupan yang layak sebagaimana yang tertuang dalam UU 1945 pasal 27 tentang Hak Asasi Manusia, ayat 1, 2 dan 3, hingga pasal 28 B.
"Itu yang dikhianati pemerintah kita, lalu membuat undang-undang yang baru yang sangat bertentangan dengan konstitusi kita. Contohnya adalah hidup layak orang banyak, berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan. Itu sangat merugikan kita," ungkap Malanti.
Di dalam Omnibus Law Cipta Kerja menurut mereka, juga menghilangkan jaminan pekerjaan bagi buruh dan pekerja pada umumnya. Baik mengenai tunjangan, pesangon, hingga upah minimum dan penggajian melalui hitungan jam kerja yang ditentukan perusahaan.
"Itu sudah tidak ada lagi di dalam Omnibus Law Cilaka sudah dihilangkan. Diberangus dengan sewenang-wenang. Itu adalah salah satu bentuk pengkhianatan kepada buruh," tegas Malanti.
Baca Juga: Unjuk Rasa, Serikat Buruh di Sulsel Menolak Keras Omnibus Law
Baca Juga: Sederet Alasan Kuat Aliansi Mahasiswa Unhas Tolak Omnibus Law
Baca Juga: 1451 Polisi Kawal Demonstrasi Tolak Omnibus Law di Makassar