TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buron 7 Bulan, Terpidana Kasus Penipuan di Tator Ditangkap di Sulut

Kasus penipuan pembuatan rumah adat Manado

Ilustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)

Makassar, IDN Times - Tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menangkap seorang buronan di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. 

Buronan tersebut berinisial STK (40), terpidana dalam kasus penipuan senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Tana Toraja, Sulsel. STK diketahui merupakan warga Kota Tomohon, Sulut.

"Akibat pembuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian materil bagi korban Rp227.500.000," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga: BI Sulut Sediakan Rp1,8 Triliun Uang Kartal jelang Idul Fitri 2022

1. Terpidana sudah divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Terpidana STK ditangkap dalam upaya pelariannya di Jalan Tumpang-Kwalangkoan Lansot, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Sabtu, dini hari.

Soetarmi menyatakan, putusan hakim termaktub dalam surat penetapan Pengadilan Negeri Makale (Toraja) Nomor: 82/Pid.B/2021/PN Makale, tanggal 7 Oktober 2021. STK divonis penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

STK dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Korbannya adalah, Hans Lura, warga asal Kecamatan Tallung Lipu, Toraja Utara.

"Yang bersangkutan tidak kooperatif," kata Soetarmi.

2. Latar belakang perkara penipuan soal pembuatan rumah adat

Tim Tabur Kejati Sulsel menangkap terpidana buron dalam kasus penipuan di Tator. (Dok. Kejati Sulsel)

Soetarmi menjelaskan, latar belakang perkara ini adalah saat korban memesan kepada STK untuk dibuatkan satu unit rumah adat Manado. Yakni rumah panggung berbahan material kayu khas dari daerah tersebut. Namun keduanya tak pernah bertemu.

Korban Hans Lurah memesan pembuatan rumah adat itu kepada STK lewat perkenalan awalnya di media sosial, Facebook pada bulan Agustus 2019. Percakapan itu kemudian berlanjut ke WhatsApp antara korban dan STK.

"Yang pada intinya dalam komunikasi tersebut korban memesan rumah Manado dengan ukuran 9x14 meter kubik kepada terdakwa dengan ketentuan harga yang disepakati adalah sebesar Rp240 juta," ucap Soetarmi.

Baca Juga: Kejati Sulsel Tunggu Pelimpahan Perwira Pencabul ART

Berita Terkini Lainnya