Buron 7 Bulan, Terpidana Kasus Penipuan di Tator Ditangkap di Sulut
Kasus penipuan pembuatan rumah adat Manado
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menangkap seorang buronan di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Buronan tersebut berinisial STK (40), terpidana dalam kasus penipuan senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Tana Toraja, Sulsel. STK diketahui merupakan warga Kota Tomohon, Sulut.
"Akibat pembuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian materil bagi korban Rp227.500.000," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Sabtu (23/4/2022).
Baca Juga: BI Sulut Sediakan Rp1,8 Triliun Uang Kartal jelang Idul Fitri 2022
1. Terpidana sudah divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara
Terpidana STK ditangkap dalam upaya pelariannya di Jalan Tumpang-Kwalangkoan Lansot, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Sabtu, dini hari.
Soetarmi menyatakan, putusan hakim termaktub dalam surat penetapan Pengadilan Negeri Makale (Toraja) Nomor: 82/Pid.B/2021/PN Makale, tanggal 7 Oktober 2021. STK divonis penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
STK dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Korbannya adalah, Hans Lura, warga asal Kecamatan Tallung Lipu, Toraja Utara.
"Yang bersangkutan tidak kooperatif," kata Soetarmi.
Baca Juga: Kejati Sulsel Tunggu Pelimpahan Perwira Pencabul ART