Kejati Sulsel Tunggu Pelimpahan Perwira Pencabul ART

Kejati menunggu informasi dari penyidik Polda Sulsel

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyelesaikan pemeriksaan berkas perkara AKBP M. Perwira menengah Polair Polda Sulsel itu jadi tersangka pencabulan asisten rumah tangga yang masih remaja.

Kejati kini tengah menanti pelimpahan berkas penyidikan beserta tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulsel.

"Perkara ini sudah P-21 (lengkap) di Kejati, tinggal menunggu informasi dari penyidik kapan perkara ini mau diserahkan," kata Kepala Seksi Peneragan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi kepada IDN Times, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Polda Sulsel Serahkan Berkas Perkara Tersangka AKBP M ke Kejaksaan

1. Kejati tunggu penyerahan tersangka dan barang bukti

Kejati Sulsel Tunggu Pelimpahan Perwira Pencabul ARTSidang etik AKBP M di Polda Sulsel. (Istimewa)

Soetarmin menyebut perkara ini sudah syarat formil dan materil untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Pihaknya kini menunggu sikap kepolisian.

"(Terkait) penyerahan tersangka dan barang bukti," terang Soetarmi.

Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan dari penyidik kepolisian, maka penuntut umum Kejati Sulsel segera menyusun surat dakwaaan atau masuk pada tahap penuntutan.

2. Polda berkomitmen segera selesaikan berkas penyidikan

Kejati Sulsel Tunggu Pelimpahan Perwira Pencabul ARTSidang etik AKBP M di Polda Sulsel. (Istimewa)

Dihubungi terpisah, Bidang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel belum memberikan respons. Namun, sebelumnya, mereka menyatakan berkomitmen melanjutkan tahapan hukum yang berjalan.

"Semoga bisa secepatnya (tahap dua)," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Onni Trimurti beberapa waktu lalu.

3. AKBP M dijerat UU Perlindungan Anak

Kejati Sulsel Tunggu Pelimpahan Perwira Pencabul ARTIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

AKBP M ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 4 Maret 2022. Perbuatan M dianggap memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

M dijerat pasal Pasal 7 d, juncto Pasal 81 Ayat 1, subsidiair Pasal 81 Ayat 2, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHPidana tentang pebuatan berlanjut.

Baca Juga: 3 Opsi Putusan Banding AKBP M, Tersangka Pelecehan Seks ART

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya