3 Opsi Putusan Banding AKBP M, Tersangka Pelecehan Seks ART

Sidang banding di Mabes Polri tanpa menghadirkan AKBP M

Makassar, IDN Times - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan tengah menantikan jadwal sidang banding AKBP M, terkait pemecatannya sebagai anggota polisi. Proses banding telah diambil alih Divisi Propam Mabes Polri.

AKBP M, eks pejabat Polair Polda Sulsel, merupakan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap asisten rumah tangga yang berstatus anak di bawah umur.

"Sidang di tingkat Mabes (Polri) tanpa menghadirkan pelanggar (AKBP M) sehingga mendapatkan kepastian hukum," kata Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan kepada IDN Times, Sabtu (26/3/2022).

Baca Juga: Memori Banding Pemecatan AKBP M Diserahkan ke Mabes Polri

1. Ada tiga opsi putusan di sidang banding

3 Opsi Putusan Banding AKBP M, Tersangka Pelecehan Seks ARTSidang etik AKBP M di Polda Sulsel. (Istimewa)

Agoeng mengatakan, sidang banding akan dipimpin langsung oleh Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri. Dia menyebut, keputusan sidang nantinya kemungkinan hanya akan menghasilkan tiga opsi umum yang diterima AKBP M.

Hasil itu juga berkaitan dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Sulsel, Jumat lalu, 11 Maret 2022. Tiga opsi itu yakni, pertama menolak banding atau menguatkan putusan KKEP di Polda Sulsel yaitu PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat).

"Kedua, menerima sebagian misalnya, (AKBP M) tidak dipecat tapi mutasi wilayah (lain) atau (dalam) jabatan (lainnya), ketiga menerima seluruhnya atau PTDH dibatalkan," Agoeng mengungkapkan.

2. Kasus jadi atensi masyarakat

3 Opsi Putusan Banding AKBP M, Tersangka Pelecehan Seks ARTKabid Propam Polda Sulsel Kombe Agoeng Adi Koerniawan / Dok. Propam Polda Sulsel

Agoeng menuturkan, pihaknya sementara hanya akan memantau dan menunggu hasil putusan dari sidang banding nantinya. Polda Sulsel berkomitmen untuk menjalankan perintah sesusai hasil sidang, mengingat kasus ini jadi perhatian masyarakat.

"Insya Allah, sidang segera dilaksanakan setelah administrasi, pembentukan komisi oleh Kapolri turun dan putusannya adalah yang adil khususnya untuk organisasi kepolisian, korban maupun pelanggar karena ini perkara atensi," imbuh Agoeng.

3. Perbuatan AKBP M dianggap mencederai institusi Polri

3 Opsi Putusan Banding AKBP M, Tersangka Pelecehan Seks ARTilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

AKBP M diketahui direkomendasikan dipecat karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 7 Ayat 1 Huruf b dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Tersangka AKBP M disanksi dua pelanggaran yang bersifat administratif dan nonadministratif. Sanksi adiminstratif, berupa rekomendasi PTDH sementara sanksi nonadministratif pelanggaran AKBP M dianggap sebagai perbuatan tercela karena mencoreng institusi Polri. 

Diketahui, korban pelecehan seksual  dalam kasus ini adalah anak remaja perempuan berinsial A. Korban yang masih berusia 13 tahun, juga bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah AKBP M.

Baca Juga: Perwira Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Gowa Dipecat Tidak Hormat

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya