Polda Sulsel Serahkan Berkas Perkara Tersangka AKBP M ke Kejaksaan

Eks polisi itu ditetapkan tersangka kasus pencabulan

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menyerahkan berkas perkara tahap awal tersangka AKBP M kepada Kejaksaan. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak remaja 13 tahun yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.

"Sudah (penyerahan) tadi pagi," kata Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi IDN Times, Senin malam (28/3/2022).

1. Polisi tunggu petunjuk jaksa rampungkan berkas ke tahap selanjutnya

Polda Sulsel Serahkan Berkas Perkara Tersangka AKBP M ke KejaksaanSidang etik AKBP M di Polda Sulsel. (Istimewa)

Penyerahan berkas tahap pertama, kata Onny, sebagai tahapan lanjutan setelah pihaknya merampungkan berkas perkara tersangka. Dengan demikian, penyidik kini tinggal menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan.

Bila dinyatakan lengkap oleh tim peneliti dari kejaksaan, maka pihak kepolisian segera merampungkan berkas lanjutan untuk tahap dua. "Semoga bisa secepatnya (tahap dua)," ujar Onny.

2. AKBP M dijerat UU Perlindungan Anak

Polda Sulsel Serahkan Berkas Perkara Tersangka AKBP M ke KejaksaanIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

AKBP M ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 4 Maret 2022. Penetapan tersangka setelah penyidik kepolisian menggelar perkara internal. Hasilnya, perbuatan M dianggap memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

M dijerat pasal Pasal 7 d, juncto Pasal 81 Ayat 1, subsidiair Pasal 81 Ayat 2, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHPidana tentang pebuatan berlanjut.

Baca Juga: Memori Banding Pemecatan AKBP M Diserahkan ke Mabes Polri

3. AKBP M dipecat dengan tidak hormat

Polda Sulsel Serahkan Berkas Perkara Tersangka AKBP M ke KejaksaanIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi, pada 14 Maret lalu mengatakan, Mabes Polri telah menggelar sidang kode etik dan penyidikan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam).

"Dalam kasus perwira polisi di Gowa, kami sudah melakukan sidang kode etik yang dilakukan Propam. Dan sesuai dengan rekomendasi dari Propam, maka pelaku diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam penyidikan ditemukan beberapa tindak pidana, sehingga pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Maret 2022.

Baca Juga: 3 Opsi Putusan Banding AKBP M, Tersangka Pelecehan Seks ART

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya