Buron 7 Bulan, Pencuri di Makassar Ditangkap saat Pesta Miras di Hotel
Catatan kepolisian, pelaku mencuri di 14 lokasi di Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Resmob Polsek Rappocini Kota Makassar menangkap RD, 27 tahun, seorang buronan pencuri. Pria itu dibekuk saat berpesta minuman keras di salah satu penginapan di Jalan Hertasning, Senin (8/11/2021) dini hari.
"Dari penyelidikan dan penyidikan, tersangka sebelumnya ada 14 tempat kejadian perkara beraksi sejak Maret 2021," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rappocini, Iptu Akhmad Risal dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Senin malam.
1. Pelaku spesialis curanmor
Akhmad mengatakan saat penangkapan, pelaku RD tengah bersama dengan seorang rekan pria dan wanitanya di dalam kamar. Petugas juga mendapati sejumlah botol miras yang telah mereka konsumsi.
Dari catatan kepolisian, kata Akhmad, RD berulang kali mencuri di wilayah hukum Polsek Rappocini. "Tujuh bulan jadi buron terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan kendaraan bermotor di Makassar," ungkap Akhmad.
Baca Juga: Buron 4 Bulan, Begal Sadis di Makassar Ditangkap saat Ikut Takziah
Baca Juga: Pencuri di Balai Kota Makassar Ditangkap, Hasil Curian untuk Menikah