Bocah Pencuri Belasan Juta Uang Hotel Diserahkan ke P2TP2A Makassar
Bocah mencuri uang hotel untuk ngelem dan main game
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Unit Reskrim Polsek Panakkukang menyerahkan kasus bocah pencuri uang ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.
Sebelumnya, pelaku berinsial PT (13) mencuri uang belasan juta rupiah dari sebuah hotel di Makassar. "Kita titipkan di sana (P2TP2A). Tapi proses penyidikannya masih sementara berjalan karana kita jadwalkan juga periksa orang tua yang bersangkutan," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020).
1. Polisi tidak menahan pelaku
Iqbal mengungkapkan, selain orangtua pelaku, penyidik juga sementara mendalami informasi dari lingkungan tempat tinggal bocah tersebut. Mulai dari keterangan ketua RT dan RW. "Kami gali bagaimana kehidupan anak ini, perilaku di lingkungannya, sampai pengawasan orangtuanya selaku penanggung jawab," ucap Iqbal.
Kata Iqbal, pelaku tidak ditahan karena berbenturan dengan peraturan perundang-undangan. Sedianya, jelas Iqbal, penyidik menerapkan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, penyidik mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jalur penyelesaian perkara di luar proses peradilan, menurut Iqbal, ditempuh oleh penyidik dengan mengedepankan musyawarah menggunakan pendekatan restoratif. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) hingga lembaga yang fokus terhadap kasus anak di bawah umur. "Sehingga kita wajib diupayakan diversi, tidak ditahan," jelas Iqbal.
Baca Juga: Bocah di Makassar Curi Uang Belasan Juta di Hotel untuk Main Game
Baca Juga: Bocah Terekam CCTV Curi Uang Belasan Juta di Hotel di Makassar