TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BNN Sulsel Bongkar Pengiriman Sabu 1,8 Kg dari Riau ke Sidrap

Sabu dikemas dalam 11 botol minuman herbal

Ilustrasi barang bukti sabu-sabu (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Makassar, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, membongkar kasus penyelundupan sabu seberat 1,8 kilogram lebih yang akan dikirim ke Kabupaten Sidrap.

"Paket ditemukan dalam 11 buah tabung minuman herballife, di mana 9 di antaranya berisi narkotika (sabu)," kata Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya dalam ekspos di kantornya, Selasa (16/3/2020).

1. Pengungkapan kasus hasil koordinasi dengan BNNP Riau

Ilustrasi. Ekspos tangkapan ganja jaringan nasional BNNP Sulsel. IDN Times/BNNP Sulsel

Ghiri mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan BNNP Riau pada 19 Januari 2021. Petugas yang mendapatkan informasi itu langsung menyelidiki lokasi tujuan pengantaran paket sabu. 

Tepat pukul 17.00 WITA, petugas BNNP kemudian menangkap pria berinsial AF (39) di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap. "Kita amankan sesaat setelah paket pengiriman sabu diterima oleh yang bersangkutan," ungkap Ghiri. 

Petugas kemudian menyelidiki lebih lanjut dari mana AF mendapatkan paket sabu yang dikirim dalam kemasan minuman herbal. Kepada petugas, AF mengaku bahwa paket rencananya akan diantarkan kepada dua pria berinsial AK dan OB.

Baca Juga: 3 Polisi Makassar Dipecat di 2020, Terlibat Narkoba hingga Perampokan

2. Dua orang di Sidrap kabur dari kejaran polisi

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ghiri menyatakan, perburuan sempat terhenti setelah kedua orang yang disebutkan AF tidak berada di rumahnya. "Selanjutnya tim mengembangkan kasus ini dan mendatangi rumah OB dan AK di Desa Damai, Sidrap, tapi mereka tidak ditemukan," ujar Ghiri. 

Petugas saat itu menduga keduanya melarikan diri setelah mengetahui informasi bahwa AF, orang yang diperintahkan mengambil dan menerima pesanan sabu, ditangkap. AF kemudian digiring petugas untuk diperiksa lebih lanjut. 

Penyelidikan kemudian berlanjut pada 28 Februari 2021. Di mana petugas berhasil menangkap AK setelah keberadaannya diketahui. Pemuda 28 tahun itu ditangkap di lokasi yang tidak begitu jauh dari rumahnya di Desa Damai setelah melarikan diri sebulan lebih.

Baca Juga: Polda Sulsel Gerebek Kampung Narkoba di Bone, Bandar Sabu Ditangkap

Berita Terkini Lainnya