Bila Menang Rp4 M, Penggugat KFC Palopo Bakal Sedekahkan
Penggugat ingin salurkan uang ke panti dan fakir miskin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Erwin Sandi, penggugat KFC Palopo, Sulawesi Selatan, berniat bersedekah bila gugatannya dikabulkan Pengadilan Negeri setempat.
Erwin diketahui melayangkan gugatan wanprestasi terhadap restoran cepat saji tersebut karena enggan meminta maaf ke publik. Sebab sebelumnya pesanan yang dia terima berbeda dengan gambar menu. Dalam gugatannya, dia menuntut KFC dengan total akumulasi sebesar Rp4 miliar.
"Saya tegaskan gugatan ini semata-mata bukan untuk mencari uang, Insyaallah saya dimenangkan oleh pengadilan 100 persen saya akan sumbangkan, tidak akan ada ke saya," kata Erwin kepada IDN Times, Kamis (13/1/2022).
Gugatan dilatarbelakangi masalah pesanan burger tak sesuaigambar yang disediakan gerai KFC Palopo pada 15 November 2021. Burger yang dipesan hendaknya berupa roti dengan isi ayam, sayur, mayones, dan saus. Namun yang datang jauh dari gambar yang ditawarkan.
Baca Juga: Lanjut ke Pengadilan, Pria Palopo Gugat KFC Rp4 miliar
1. Penggugat menunjuk pengacara dalam mengelola uang sedekah
Erwin berjanji, jika gugatannya dimenangkan, dia akan menyerahkan semua uang yang didapatkan kepada orang-orang yang sangat membutuhkan. "Misalkan saya dikasih menang pengadilan, semuanya saya sumbangkan ke rumah-rumah ibadah, ke panti-panti asuhan dan nanti dikelola lawyer saya," katanya.
Erwin sendiri mengaku sudah sangat merasa bersyukur, karena usaha pribadinya berjalan dengan lancar. Dia hanya tak ingin publik berpendangan lain tentang gugatan yang dilayangkan.
"Untuk hidup saya pribadi untuk hasil usahaku, sudah lebih dari cukup, Alhamdulillah," ucapnya.
Baca Juga: Kasus KFC Palopo, Bukti UU Perlindungan Konsumen Masih Punya Celah?