TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bila Menang Rp4 M, Penggugat KFC Palopo Bakal Sedekahkan

Penggugat ingin salurkan uang ke panti dan fakir miskin

Proses mediasi antara konsumen Erwin Sandi dengan manajemen KFC Palopo/Erwin Sandi

Makassar, IDN Times - Erwin Sandi, penggugat KFC Palopo, Sulawesi Selatan, berniat bersedekah bila gugatannya dikabulkan Pengadilan Negeri setempat.

Erwin diketahui melayangkan gugatan wanprestasi terhadap restoran cepat saji tersebut karena enggan meminta maaf ke publik. Sebab sebelumnya pesanan yang dia terima berbeda dengan gambar menu. Dalam gugatannya, dia menuntut KFC dengan total akumulasi sebesar Rp4 miliar.

"Saya tegaskan gugatan ini semata-mata bukan untuk mencari uang, Insyaallah saya dimenangkan oleh pengadilan 100 persen saya akan sumbangkan, tidak akan ada ke saya," kata Erwin kepada IDN Times, Kamis (13/1/2022).

Gugatan dilatarbelakangi masalah pesanan burger tak sesuaigambar yang disediakan gerai KFC Palopo pada 15 November 2021. Burger yang dipesan hendaknya berupa roti dengan isi ayam, sayur, mayones, dan saus. Namun yang datang jauh dari gambar yang ditawarkan.

Baca Juga: Lanjut ke Pengadilan, Pria Palopo Gugat KFC Rp4 miliar

1. Penggugat menunjuk pengacara dalam mengelola uang sedekah

Ilustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Erwin berjanji, jika gugatannya dimenangkan, dia akan menyerahkan semua uang yang didapatkan kepada orang-orang yang sangat membutuhkan. "Misalkan saya dikasih menang pengadilan, semuanya saya sumbangkan ke rumah-rumah ibadah, ke panti-panti asuhan dan nanti dikelola lawyer saya," katanya.

Erwin sendiri mengaku sudah sangat merasa bersyukur, karena usaha pribadinya berjalan dengan lancar. Dia hanya tak ingin publik berpendangan lain tentang gugatan yang dilayangkan.

"Untuk hidup saya pribadi untuk hasil usahaku, sudah lebih dari cukup, Alhamdulillah," ucapnya.

2. Agenda pribadi padat sehingga gugatan dilayangkan awal tahun 2022

(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Erwin menjelaskan, gugatan baru diajukan pada awal Januari karena berbenturan dengan padatnya agenda pribadi di akhir 2021. Di sisi lain, dia memantau komitmen pihak manajemen restoran apakah poin permintaan maaf itu dilaksanakan atau tidak.

"Makanya baru kita maju (mengajukan) bulan ini," ujarnya.

Erwin resmi melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Palopo, Senin, 10 Januari 2022. Gugatan tertuang bernomor perkara: 3/Pdt/G/2022/Pn Plp. Dia juga sebelumnya sudah sempat memperlihatkan bukti salinan gugatan yang telah tergistrasi di PN Palopo. Gugatan, merujuk Pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp2 miliar. Kemudian penggugat menuntut pula kerugian immateril sebesar Rp2 miliar kepada tergugat 1 KFC Palopo.

"Tuntutan itu bukan kita yang atur, tapi undang-undang," ucapnya.

Baca Juga: Kasus KFC Palopo, Bukti UU Perlindungan Konsumen Masih Punya Celah?

Berita Terkini Lainnya