Bentrok di Unismuh, Polisi Bidik Tersangka dari 14 Terperiksa
Mereka masih diperiksa intensif di Mako Polrestabes Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar masih terus memeriksa secara intensif 14 terduga pelaku bentrokan antar mahasiswa di Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar. Dari 14 orang yang masih berstatus saksi, polisi membidik tersangka.
“Betul (masih saksi), tapi tetap ada (yang jadi tersangka). Kan bawa senjata,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat dikonfirmasi, Sabtu (13/12).
Bentrokan antara mahasiswa satu jurusan itu sebelumnya terjadi, Rabu (11/12), sekitar pukul 22.15 WITA. Kedua kelompok yang bentrok membawa senjata, seperti parang dan busur hingga dan alat berbahaya lainnya.
1. Bentrok bawa senjata tajam, siapapun yang menjadi tersangka dijerat UU Darurat dengan ancaman bui 10 tahun
Sementara ini, polisi menduga bentrokan dipicu karena perbedaan pilihan saat pemilihan Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unismuh Makassar. Kegiatan pemilihan itu digelar secara musyawarah, di lantai sembilan menara Gedung Iqra Unismuh.
Dalam pemilihan ketua HMJ itu, ada dua kandidat yang berasal dari dua daerah berbeda. Kedua kandidat tersebut, bersaing memperebutkan kursi nomor satu di Jurusan Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Bentrok pecah ketika ada perkataan yang dinilai menyinggung perasaan kubu lawan. “Gak boleh bawa senjata di jalan-jalan sudah ada undang-undangnya. Undang-Undang Darurat Pasal 51 ancaman hukuman 10 tahun,” Yudhiawan menegaskan.
Baca Juga: Beda Pilihan Ketua HMJ, Mahasiswa Unismuh Bentrok, 14 Orang Diamankan
Baca Juga: Buntut Bentrok Mahasiswa Makassar, Aktivitas di Kampus Dibatasi