TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Telusuri Rekaman ASN Arahkan Dukungan di Pilkada Makassar

Video berisi rekaman beredar di Facebook

Pengundian nomor urut Paslon Wali Kota Makassar di Hotel Harper Makassar, Kamis (24/9/2020). IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Kota Makassar tengah menyelidiki dugaan aparatur sipil negara (ASN) yang mengarahkan dukungan pada pilkada setempat. Penyelidikan seiring temuan video berisi rekaman suara yang beredar di media sosial.

Pada rekaman yang beredar, oknum ASN mengarahkan bawahannya di salah satu kecamatan agar mendukung pasangan calon tertentu pada Pilkada Makassar 2020.

"Sementara dalam penelusuran, (rekaman) diambil dari Facebook," kata Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain Tallesang kepada IDN Times, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: Alasan KPU Makassar Gelar Debat Publik Pilkada 2020 di Jakarta

1. Beredar rekaman berdurasi 10 menit

Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain. IDN Times/Aan Pranata

Bawaslu Makassar menjadikan rekaman yang beredar di medsos sebagai materi penyelidikan. Rekaman berdurasi 10 menit 22 detik memuat suara diduga oknum pejabat yang memberikan instruksi di hadapan sekumpulan pegawai.

Dalam rekaman itu, pembicara menekankan kepada bawahannya agar satu suara mendukung salah satu paslon. Zulfikarnain mengatakan pihaknya masih menelusuri siapa orang di balik rekaman tersebut.

2. Pembicara mencatut wali kota dan gubernur

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin (tengah). Dok. Humas Pemkot Makassar

Dalam rekaman suara yang beredar, pembicara menekankan kepada bawahannya agar memilih pemimpin yang selaras dan sejalan dengan keinginan pimpinan. Pembicara juga mencatut bahwa instruksinya sesuai petunjuk pimpinan, yakni Pj Wali Kota Makassar sebagai perpanjangan tangan Gubernur Sulawesi Selatan.

Zulfikarnain mengatakan penyelidikan terhadap rekaman suara itu tetap berjalan tanpa harus menunggu aduan atau laporan.

"Bawaslu berwenang dan wajib untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam video itu," ucap Zulfikarnain.

Baca Juga: Bawaslu Tertibkan 800 Spanduk Kampanye Melanggar di Makassar

Berita Terkini Lainnya