Bawaslu Tertibkan 800 Spanduk Kampanye Melanggar di Makassar

Ditemukan di 18 kawasan terlarang untuk kegiatan kampanye

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu menertibkan alat peraga kampanye yang dianggap melanggar aturan pada Pilkada Makassar 2020. Peraga bergambar pasangan calon dibersihkan dari berbagai titik kota di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Yang ditertibkan sudah lebih dari 800 item, didominasi spanduk," kata Koordinator penindakan dan penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Makassar Sri Wahyuningsih, kepada IDN Times, Kamis (29/10/2020).

Baca Juga: 18 Jalan di Makassar Terlarang bagi Alat Peraga Kampanye Pilkada

1. Pelanggaran ditemuka 18 jalan utama yang seharusnya steril

Bawaslu Tertibkan 800 Spanduk Kampanye Melanggar di MakassarAlat peraga kampanye (APK) terpasang di pohon dan tiang listrik di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda

Sri mengatakan, Bawaslu rutin menertibkan APK seiring masa kampanye. APK dinyatakan melanggar aturan karena ditempatkan di 18 kawasan jalan yang seharusnya steril dari atribut kampanye pilkada.

Jalan yang terlarang bagi alat peraga, antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau. Kemudian di Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Riburane, Jalan Nusantara, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Gunung Bawakaraeng, dan Jalan Ratulangi.

Berikutnya, Jalan Alauddin, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Bandang, Jalan Veteran, Jalan AP Pettarani dan Jalan Perintis Kemerdekaan.

"Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2013, ditegaskan bahwa jalan itu tidak boleh dipasangi APK," kata Sri.

2. APK melanggar ditemukan di hampir semua kecamatan

Bawaslu Tertibkan 800 Spanduk Kampanye Melanggar di MakassarIlustrasi jalan raya (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sri menjelaskan, APK resmi dikeluarkan oleh KPU dengan desain dari masing-masing paslon.  Di luar APK resmi, setiap kubu paslon dibatasi mengeluarkan peraga kampanye. Bagi yang ditemukan melanggar, langsung dikenai sanksi penertiban.

Bawaslu Makassar terus memantau di sepanjang masa kampanye hingga awal Desember 2020. Mereka mencabut atau menurunkan APK dengan dibantu pemerintah kecamatan.

"Hampir sebagian besar kecamatan sudah melakukan penertiban," kata Sri.

3. Pemasangan APK diawasi lebih ketat

Bawaslu Tertibkan 800 Spanduk Kampanye Melanggar di MakassarKantor Bawaslu Makassar. IDN Times / Aan Pranata

Bawaslu Makassar, kata Sri, kembali mengingatkan agar paslon tidak memasang APK di tempat yang dilarang. Pihaknya terus memantau untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang.

Bawaslu memberlakukan penertiban secara tegas kepada semua kubu paslon yang melanggar ketentuan pemasangan APK.

Baca Juga: Ini Paslon Pilkada dengan Dana Kampanye Awal Terbesar, Hingga Rp1 M

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya