TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baru 2 Bulan Dibui Setelah Sempat Buron, Tersangka Korupsi Bebas

Oktober lalu, Jen Tang ditangkap di kawasan Senayan

Ilustrasi koruptor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Makassar, IDN Times - Tersangka dalam perkara korupsi penyewaan lahan negara tahun 2015 di Kota Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang dikabarkan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. Kabar itu dibenarkan Kepala Pengamanan Lapas kelas 1 Makassar Mutzaini.

Jen Tang dikabarkan telah menghirup udara bebas Kamis (12/12) malam. Padahal, dia baru saja ditahan dua bulan lalu setelah sempat buron. 

“Sorenya dia dipanggil ke kejaksaan untuk diperiksa oleh jaksa. Setelah itu ada surat penangguhan untuk dikeluarkan dari lapas,” kata Mutzaini, Sabtu (14/12).

Baca Juga: Jaksa Tangkap Buron Korupsi Asal Makassar Jeng Tang di Jakarta

1. Bebas setelah pihak lapas terima surat penangguhan penahanan kejaksaan

Kejati Sulsel

Bebasnya pria yang dikenal sebagai salah satu pengusaha terbesar di kawasan Kota Makassar itu, setelah pihak Lapas Kelas 1 Makassar menerima surat penangguhan penahanan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Tak menjelaskan lebih rinci soal keabsahan bebasnya Jen Tang, Mutzaini mengatakan bahwa proses administrasi sepenuhnya ditangani oleh pihak kejaksaan.

“Setelah adanya surat penangguhan. Untuk sementara, dia tidak ditahan. Proses itu kewenangan jaksa yang tahu. Saat ini, belum dilimpahkan (ke pengadilan) masih status tahanan oleh jaksa,” ucap Mutzaini.

2. Sempat buron, Jen Tang ditangkap Tim Intelijen Kejagung di Jakarta

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Salah satu taipan asal Makassar itu ditetapkan sebagai tersangka penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada bulan Oktober tahun 2017.

Saat itu, Jen Tang tak langsung ditahan oleh penyidik kejaksaan setelah diserahkan dari polisi--dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, kondisi fisik Jen Tang yang semakin menua. Belakangan diketahui, Jen Tang kabur ke Singapura untuk menjalani pengobatan kondisi fisik.

Tak kunjung mendapatkan kejelasan kabar dalam proses dan status hukum, Jen Tang yang dianggap tak kooperatif akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulsel. Tepat, 1 November 2017, Kejati Sulsel menerbitkan surat DPO untuk Jen Tang.

Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel bahkan sempat berkoordinasi dengan jajaran hingga ke  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencekal kepergian Jen Tang agar tak keluar dari Indonesia.

Dua tahun lamanya dalam pelarian, tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap buronan itu pada 17 Oktober 2019. Setelah ditangkap, Direktur PT Jujur Jaya Sakti itu langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Makassar sebelum menjalani persidangan.

Baca Juga: 3 Pegawai Rutan Makassar Ditangkap dalam Sidak Narkoba

Berita Terkini Lainnya