Baru 2 Bulan Dibui Setelah Sempat Buron, Tersangka Korupsi Bebas
Oktober lalu, Jen Tang ditangkap di kawasan Senayan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tersangka dalam perkara korupsi penyewaan lahan negara tahun 2015 di Kota Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang dikabarkan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. Kabar itu dibenarkan Kepala Pengamanan Lapas kelas 1 Makassar Mutzaini.
Jen Tang dikabarkan telah menghirup udara bebas Kamis (12/12) malam. Padahal, dia baru saja ditahan dua bulan lalu setelah sempat buron.
“Sorenya dia dipanggil ke kejaksaan untuk diperiksa oleh jaksa. Setelah itu ada surat penangguhan untuk dikeluarkan dari lapas,” kata Mutzaini, Sabtu (14/12).
Baca Juga: Jaksa Tangkap Buron Korupsi Asal Makassar Jeng Tang di Jakarta
1. Bebas setelah pihak lapas terima surat penangguhan penahanan kejaksaan
Bebasnya pria yang dikenal sebagai salah satu pengusaha terbesar di kawasan Kota Makassar itu, setelah pihak Lapas Kelas 1 Makassar menerima surat penangguhan penahanan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Tak menjelaskan lebih rinci soal keabsahan bebasnya Jen Tang, Mutzaini mengatakan bahwa proses administrasi sepenuhnya ditangani oleh pihak kejaksaan.
“Setelah adanya surat penangguhan. Untuk sementara, dia tidak ditahan. Proses itu kewenangan jaksa yang tahu. Saat ini, belum dilimpahkan (ke pengadilan) masih status tahanan oleh jaksa,” ucap Mutzaini.
Baca Juga: 3 Pegawai Rutan Makassar Ditangkap dalam Sidak Narkoba