Anggota Polda Meninggal Kecelakaan Ditetapkan PDP, Ini Penjelasan RS
Korban meninggal karena tabrakan maut di Maros
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Anggota Polda Sulawesi Selatan berinisial AZB yang sempat kritis akibat kecelakaan maut di Jalan Poros Bantimurung, Kabupaten Maros, Selasa (27/5) pagi, dinyatakan meninggal. Dia sempat dirawat di dua rumah sakit, yakni RSUD Salewangang Maros lalu dirujuk ke RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.
AZB meninggal di RS Wahidin pada Selasa malam. Tapi proses pemulangan jenazah ke rumah duka sempat tertunda karena konon AZB ditetapkan berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19. Pihak RS pun buka suara terkait persoalan itu.
"Saya tidak tahu apakah pasien yang bersangkutan PDP atau tidak karena dia hanya dibilang kecelakaan lalu lintas dan dirujuk. Bisa jadi mungkin baru saat di-screening dan dia meninggal. Bisa jadi, karena saya belum (pastikan) ini," ucap Kasubag Humas dan Pemasaran RSUP Wahidin, Dewi Rizki Nurmala kepada IDN Times, Rabu (27/5).
Baca Juga: Tabrakan Sepeda Motor di Maros, Satu Orang Tewas
1. Protokol pencegahan COVID-19 diterapkan untuk melindungi tenaga kesehatan
Dewi menjelaskan, tenaga kesehatan di RSUP Wahidin secara teknis bekerja sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19. Siapa pun pasien rujukan, secara otomatis starusnya akan berubah jika dirawat. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan ketika tenaga kesehatan merawat pasien.
"Itu sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19. Resikonya untuk tenaga kesehatan pasti besar. Makanya kalau ada pasien rujukan, kategorinya bisa saja begitu (PDP). Tapi kan, belum tentu COVID-19. Tenaga kesehatan bekerja harus dilengkapi alat pelindung diri (APD) makanya harus dicegah," kata Dewi.
Rumah sakit tidak keberatan apabila pihak keluarga pasien yang dirawat meminta agar pasien dikembalikan. Yang jelas, mereka telah menandatangi surat kesepakatan bahwa tanggung jawab terhadap pasien diserahkan kepada keluarga. Jika dalam pemeriksaan hasil swab nantinya pasien terbukti positif COVID-19, keluarga pasien wajib melakukan isolasi atau karantina.
"Resikonya seperti itu. Karena tidak gampang mem-PDP-kan seseorang. Itu tanggung jawabnya berat dan tidak bisa kita salah mendiagnosa," jelas Dewi.
Baca Juga: [UPDATE] 12.342 PDP dan 65.748 ODP COVID-19 di Indonesia Masih Diawasi