TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anak Disabilitas Korban Kekerasan Seksual di Makassar Jalani Pemulihan

Tiga pelaku pemerkosaan dijerat pasal berlapis

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar menggandeng organisasi penyandang disabilitas untuk mendampingi pemulihan kondisi difabel korban kekerasan seksual.

Korban berinisial AN, seorang difabel di bawah umur menjadi korban aksi bejat tiga pemuda yang kini telah ditangkap polisi. Mereka adalah WR (18), GN (23), dan AS (22).

"Ada dari teman-teman PERDIK (Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan) dan tim psikolog juga kita libatkan khusus untuk pendampingan," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, AKP Ismail kepada IDN Times saat dihubungi, Senin (25/1/2021).

1. Korban merupakan penyandang disabilitas intelektual

Kanit PPA Polrestabes Makassar AKP Ismail. IDN Times/Sahrul Ramadan

Ismail mengatakan, korban merupakan difabel intelektual, bukan difabel bisu yang selama ini dikabarkan. Korban dapat berkomunikasi dengan baik. Namun lamban dalam proses mengolah informasi. "Kalau komunikasi lancar. Disabilitas intelektual istilahnya. Kalau wicara kita pasti kesulitan karena butuh perantara," ungkap Ismail.

Menurut Ismail, sepanjang proses pemeriksaan, penyidik tidak menemukan adanya fakta-fakta baru dalam kasus ini. Baik pemeriksaan awal korban hingga hasil penyelidikan mendalam terhadap tiga tersangka.

"Jadi alur kasusnya tetap sama. Bukti permulaan juga cukup. Kekerasan seksualnya memenuhi unsur," ucap Ismail.

2. Proses perampungan berkas dipercepat

Ilustrasi Borgol (Dok. IDN Times)

Ismail mengungkapkan, tiga tersangka saat ini masih ditahan dalam sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar. Selain fokus mendampingi korban, penyidik juga sementara merampungkan berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. "Proses pemberkasannya kita percepat apalagi kasus rentan begini," tegas Ismail.

Ismail kembali menegaskan, penyidik menjerat para tersangka dengan ancaman hukuman berlapis. Di antaranya, Pasal 76 E Ayat (2) subsidaer Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 285 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerkosaan.

Baca Juga: Satu Lagi Pelaku Kekerasan Seksual Difabel di Makassar Ditangkap

3. LPSK ikut dampingi korban kejahatan seksual

IDN Times/Irfan Fathurohman

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mendampingi dan memberikan perlindungan untuk korban kekerasan seksual. "LPSK sendiri telah melakukan tindakan proaktif kepada korban anak tersebut dengan menyambangi kediamannya untuk menawarkan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK, Livia Iskandar dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin pagi.

Livia mengatakan, dalam pertemuan dengan keluarga korban beberapa hari lalu, LPSK kemudian menyimpulkan bahwa korban membutuhkan perlindungan ekstra sekaligus pendampingan dalam menjalani proses hukum ke depan.

"Kami lega keluarga korban bersedia untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK," ujar Livia.

Langkah selanjutnya, kata Livia, LPSK langsung menelaah permohonan perlindungan yang telah disetujui keluarga korban. Menurut Livia, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas perlu mendapatkan atensi khusus dari seluruh pihak. "Kita terus menyoroti perkara-perkara tersebut," tegas Livia.

Baca Juga: LPSK Dampingi Difabel Korban Kekerasan Seksual di Makassar

Berita Terkini Lainnya