LPSK Dampingi Difabel Korban Kekerasan Seksual di Makassar

LPSK mendatangi korban untuk menawarkan perlindungan

Makassar, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) aktif menyikapi kasus kekerasan seksual yang dialami AN, difabel di bawah umur di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. AN menerima kekerasan seksual oleh tiga orang pemuda yang sudah ditangkap Polrestabes Makassar.

"LPSK sendiri telah melakukan tindakan proaktif kepada korban anak tersebut dengan menyambangi kediamannya untuk menawarkan perlindungan," kata Wakil Ketua Livia Iskandar dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Satu Lagi Pelaku Kekerasan Seksual Difabel di Makassar Ditangkap

1. Keluarga korban setuju mengajukan perlindungan

LPSK Dampingi Difabel Korban Kekerasan Seksual di MakassarIlustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga (IDN Times/Sukma Shakti)

Livia mengatakan, dalam pertemuan dengan keluarga korban beberapa hari lalu, LPSK kemudian meyimpulkan bahwa korban membutuhkan perlindungan ekstra sekaligus pendampingan dalam menjalani proses hukum ke depan.

"Kami lega keluarga korban bersedia untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK," ujar Livia.

LPSK tengah menelaah permohonan perlindungan dari keluarga korban. Menurut Livia, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas perlu mendapatkan atensi khusus dari semua pihak.

"Kita terus menyoroti perkara-perkara tersebut," ucap Livia.

2. LPSK mendampingi sejumlah korban kekerasan seksual di Sulsel

LPSK Dampingi Difabel Korban Kekerasan Seksual di MakassarIDN Times/Irfan Fathurohman

LPSK, kata Livia, sejak tahun 2020, memberikan perlindungan terhadap 14 korban tindak pidana dengan status penyandang disabilitas. Sebagian di antara mereka adalah korban kekerasan seksual dari berbagai daerah di Sulsel. Menurut data LPSK, ada kecenderungan sejumlah kasus kekerasan seksual di Sulsel yang menarget difabel.

"Kami menemukan kasus korban disabilitas rungu-wicara diperkosa beramai-ramai di Soppeng dan Makassar. Ada juga disabilitas serupa yang diperkosa tetangganya sampai hamil dan melahirkan di Makassar. Ada juga korban anak disekap dan diperkosa berhari-hari di Enrekang," kata Livia.

Livia juga mengingatkan mengenai bahaya oleh pelaku kekerasan seksual yang beraksi lewat dunia maya. "Mereka perlu diwaspadai mengingat pada masa pandemi banyak aktivitas anak yang dibatasi untuk keluar rumah, orang tua perlu mengawasi ketat aktivitas anaknya dalam menggunakan internet," Livia menambahkan.

3. Polisi tangkap tiga pemerkosa anak difabel, satu ditembak

LPSK Dampingi Difabel Korban Kekerasan Seksual di MakassarDua pelaku asusila terhadap korban difabel di bawah umur di Makassar saat ditangkap polisi/Polrestabes Makassar

Sebelumnya diberitakan, tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulsel menangkap tiga orang pelaku terkait pemerkosaan AN. Mereka masing-masing WR (18), GN (23), dan AS (22).

Polisi menembak kaki AS yang ditangkap belakangan karena disebut berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap. Saat ini para pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polrestabes Makassar.

Penyidik menjerat para pelaku dengan ancaman hukuman berlapis. Di antaranya, Pasal 76 E Ayat (2) subsidaer Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Anak juncto Pasal 285 KUHPidana.

Baca Juga: PERDIK Dampingi Difabel Korban Kekerasan Sekual di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya