Aksi di Polrestabes Makassar, Demonstran Tuntut Rekannya Dibebaskan
Menyoal penangkapan demonstran di Jalan AP Pettarani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seratusan orang yang tergabung dalam aliansi Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020) sore.
Mereka mendesak pihak kepolisian segera membebaskan pimpinan Front Mahasiswa Nasional atau FMN Makassar, yang disebut menjadi korban salah tangkap saat terjadi kericuhan demo penolakan Omnibus Law di Jalan AP Pettarani, Kamis, 22 Oktober lalu.
"Salah satu korban salah tangkap kepolisian adalah Supianto (Ijul) yang merupakan pimpinan Front Mahasiswa Nasional (FMN) Makassar," kata Irfat Mahmud,, juru bicara Front Aliansi Mahasiswa dan Rakyat kepada jurnalis saat ditemui di sela unjuk rasa.
1. Anggap kepolisian keliru melakukan penangkapan
Dalam unjuk rasa saat itu, demonstran diserang kelompok misterius hingga membuat bentrokan terjadi. Sejumlah fasilitas umum pun rusak. Termasuk kantor Partai NasDem yang letaknya tak jauh dari lokasi bentrokan.
Pascakericuhan, polisi menangkap 21 orang yang dianggap sebagai perusuh. Setelah penyelidikan berjalan, polisi kemudian menetapkan 11 orang tersangka. Aliansi berpendapat, polisi keliru menangkap rekan mereka. Termasuk Ijul, satu dari 11 orang yang ditersangkakan polisi.
"Tidak berdasarkan bukti. Upaya kriminalisasi yang dilayangkan kepada Ijul merupakan cara untuk mematikan gerakan rakyat dalam menolak Omnibus Law UU Ciptaker," ujar Irfat.
Baca Juga: Demo di Makassar, Ambulans NasDem Terbakar, Kapolda Yakin Ada Penyusup
Baca Juga: 6 Mahasiswa Makassar jadi Tersangka Demo Ricuh Menolak Omnibus Law