TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Agung Sucipto Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Divonis Hari Ini

Agung dituntut hukuman kurungan dua tahun penjara

Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, hari ini, Senin (26/7/2021) mengagendakan sidang vonis Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

Agung disuap dalam perkara kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Sebelumnya dia telah menjalani serangkaian persidangan.

Baca Juga: Disidang, Nurdin Abdullah Tidak Mengajukan Keberatan

1. Agung dituntut dua tahun penjara

Sidang perdana kasus suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dengan terdakwa Agung Sucipto. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agung dengan hukuman dua tahun penjara, dipotong masa tahanan. JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp250 juta, yang bisa diganti kurungan penjara enam bulan.

Tuntutan JPU merujuk dalam dakwaan sebelumnya yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Terdakwa dianggap menyuap penyelenggara negara dalam hal ini Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, sebesar Rp2,5 miliar. Uang diberikan melalui perantara terdakwa lainnya, Sekertaris PUPR Sulsel Edy Rahmat. Tujuannya agar terdakwa melalui perusahaanya dapat mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel.

Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah Menangis saat Bacakan Pembelaan

2. Akui bersalah, terdakwa Agung Sucito menangis bacakan pembelaan

Sidang perdana kasus suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dengan terdakwa Agung Sucipto. IDN Times/Sahrul Ramadan

Agung Sucipto tak kuasa menahan air matanya saat membacakan pledoi atau pembelaan secara virtual, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/7/2021). Lewat pledoinya, terdakwa menganggap tuntutan jaksa KPK memberatkan.

"Kesempatan pembacaan pledoi ini, bukanlah bermaksud untuk menyangkal apa yang telah tersampaikan dalam persidangan yang telah berjalan," ucap Agung mengawali pembelaannya.

Agung mengakui semua kesalahannya dalam perkara ini. Dia mengaku sadar bahwa berkompromi dengan kepentingan pejabat dalam upayanya memajukan daerah melalui pengerjaan proyek pembangunan, tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.

"Saya mengaku bersalah telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dengan tindakan pemberian uang tersebut," imbuh pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba ini.

Agung juga mengaku malu dan menyesali semua perbuatannya. Dia bilang, 36 tahun membangun reputasi sebagai seorang kontraktor ternyata bukanlah reputasi yang baik untuk dibanggakan.

"Karena reputasi tersebut berdiri di atas sebuah tindakan yang bertentangan dengan hukum," katanya sembari terisak.

Berita Terkini Lainnya