Agung Sucipto Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Divonis Hari Ini
Agung dituntut hukuman kurungan dua tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, hari ini, Senin (26/7/2021) mengagendakan sidang vonis Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Agung disuap dalam perkara kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Sebelumnya dia telah menjalani serangkaian persidangan.
Baca Juga: Disidang, Nurdin Abdullah Tidak Mengajukan Keberatan
1. Agung dituntut dua tahun penjara
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agung dengan hukuman dua tahun penjara, dipotong masa tahanan. JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp250 juta, yang bisa diganti kurungan penjara enam bulan.
Tuntutan JPU merujuk dalam dakwaan sebelumnya yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Terdakwa dianggap menyuap penyelenggara negara dalam hal ini Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, sebesar Rp2,5 miliar. Uang diberikan melalui perantara terdakwa lainnya, Sekertaris PUPR Sulsel Edy Rahmat. Tujuannya agar terdakwa melalui perusahaanya dapat mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel.
Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah Menangis saat Bacakan Pembelaan