Disidang, Nurdin Abdullah Tidak Mengajukan Keberatan

Penasihat hukum berfokus mengungkap fakta di persidangan

Makassar, IDN Times - Tim penasihat hukum Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Nurdin yang ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Jakarta, menjalani sidang secara virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/7/2021). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.

Penasihat Hukum NA, Arman Hanis mengatakan, pihaknya akan fokus mengungkap fakta dalam proses persidangan nantinya. Sebab menurutnya, pembacaan dakwaan oleh jaksa belum tentu benar.

"Apa yang disampaikan JPU KPK adalah dakwaan yang sifatnya dugaan kepada Pak NA. Terkait benar atau tidaknya akan kami buktikan di proses persidangan," kata Arman dikutip dari Antara, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Rp13 Miliar, Ini Rinciannya

1. Kubu Nurdin siapkan saksi-saksi meringankan

Disidang, Nurdin Abdullah Tidak Mengajukan Keberatan(Ilustrasi majelis hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Arman menyatakan kliennya akan menghadirkan saksi-saksi pada proses persidangan dugaan gratifikasi yang menimpa kliennya. Dengan begitu semua fakta bisa terbukti, sehingga publik bisa menilainya secara cermat.

"Mengenai apa saksi meringankan, itu hak terdakwa, dan kami akan mengajukan saksi meringankan sesuai hak kepada terdakwa. Siapa saksi itu, akan kami sampaikan pada persidangan," katanya.

"Kami juga akan hadirkan ahli untuk membuktikan dakwaan itu tidak seperti yang dibacakan," dia menambahkan.

2. Terdakwa ajukan permohonan rawat jalan

Disidang, Nurdin Abdullah Tidak Mengajukan KeberatanGubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam kesempatan yang sama, Arman mengajukan kepada majelis hakim permohonan rawat jalan bagi kliennya yang mengalami penurunan kondisi kesehatan.

Menurut dia, permohonan ini sifatnya bertingkat. Falam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurdin telah diberikan pengobatan rutin dan diberikan haknya untuk berobat.

"Kewenangan untuk memberikan persetujuan rutin beralih ke majelis hakim, makanya kami mengajukan permohonan yang sama, bukan hal baru," katanya pula.

3. Nurdin didakwa terima suap dan gratifikasi senilai total Rp13 miliar

Disidang, Nurdin Abdullah Tidak Mengajukan KeberatanIlustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan kumulatif kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2021, dengan dugaan menerima suap dari kontraktor rekanan Agung Sucipto. Namun jaksa KPK turut mempersoalkan dugaan penerimaan gratifikasi dari kontraktor lain.

"Kumulatif artinya bukan hanya satu perbuatan, tetapi ada dua perbuatan secara akumulasi," kata jaksa KPK M Asri usai sidang pembacaan dakwaan terhadap Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Tiindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/7/2021).

Asri menerangkan, ada dua dakwaan terhadap Nurdin. Yang pertama adalah pemberian suap yang sekaligus jadi barang bukti  OTT KPK pada, 26 Februari 2021.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang senilai 150.000 SGD dan Rp2,5 miliar. Asri bilang uang itu adalah suap dari terdakwa Agung Sucipto dan kontraktor lain bernama Harry Syamsuddin.

Kemudian, kata Asri, pada dakwaan kedua, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sekitar Rp6 miliar ditambah tambah 200.000 SGD dari sejumlah kontraktor lain di Sulsel.

"Jadi kalau kita total total mulai dari penerimaan suap dan gratifikasi kurang lebih Rp13 miliar," ucapnya.

Baca Juga: Sidang Perdana, Nurdin Abdullah Ajukan Dua Permohonan ke Hakim

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya