ACC Sulawesi: Tuntutan bagi Nurdin Abdullah Sangat Ringan
ACC berharap majelis hakim abaikan tuntutan rendah JPU KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum KPK terhadap terdakwa mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. JPU menuntut terdakwa enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus korupsi, pembangunan infrastruktur di lingkup pemerintah provinsi.
"Tuntutan terhadap terdakwa sangat ringan, apabila melihat ancaman pidana pada pasal yang didakwakan, yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Tuntutan 6 tahun hanya 1/3 dari ancaman pidananya," kata Wakil Ketua Eksternal ACC Hamka saat dikonfirmasi Selasa (16/11/2021).
Nurdin dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana kemudian Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: [BREAKING] Nurdin Abdullah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Nurdin Abdullah
1. ACC bandingkan tuntutan Nurdin Abdullah dengan pejabat daerah lainnya
Hamka membandingkan tuntutan tersebut dengan beberapa kasus kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan gubernur di daerah lain. Misalnya Irwandi Yusuf di Aceh yang dituntut 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Lalu Ridwan Mukti di Bengkulu yang dituntut 10 tahun dan denda Rp400 juta subsidiair 4 bulan kurungan.
Kemudian, Zumi Zola di Jambi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan. Menurut Hamka, ringannya tuntutan mengindikasikan bahwa KPK tidak melihat konteks tindak pidana yang melibatkan Nurdin Abdullah sebagai rangkaian dari korupsi yang hidup akibat sistem politik. Hamka menyebut, kasus ini berkorelasi dengan pembiayaan politik, pra dan pasca Pilgub Sulsel 2018.
"Salah satunya dengan mengambil keuntungan, gratifikasi dan suap dalam pembiayaan sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh swasta yang juga merupakan bagian dari oligarki lokal dimana Nurdin sebagai 'intelektual dader' nya," ucap Hamka.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Minta Didoakan Usai Dituntut 6 Tahun Penjara