TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

9 Tahun Buron, Koruptor Ditangkap di Pengungsian Gempa Mamuju Sulbar

Terpidana melarikan diri dari hukuman 1 tahun penjara

Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Parepare menangkap terpidana korupsi yang buron 9 tahun/Kejati Sulsel

Makassar, IDN Times - Seorang buronan kasus korupsi ditangkap di lokasi pengungsian penyintas gempa di Kota Mamuju, Sulawesi Barat. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap terpidana korupsi bernama Mubassir pada Kamis (28/1/2021).  

"Yang bersangkutan ditangkap sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di pengungsian Perumahan Mutiara Gading, Jalan H. Hapati Hasan, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil Muhammad dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis malam. 

1. Terpidana merugikan negara sebesar Rp200 juta lebih

Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Parepare menangkap terpidana korupsi yang buron 9 tahun/Kejati Sulsel

Idil menjelaskan, terpidana terlibat dalam kasus korupsi Proyek Pengadaan Partisi dan Penataan Ruangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Parepare, Tahun Anggaran (TA) 2007. Akibat perbuatan pelanggaran hukumnya, negara merugi sebesar Rp200.138.390.10. Namun, Idil tidak menyebut rinci peran terpidana dalam kasus tersebut.

Mubasir dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1617 K/Pid.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012. 

Baca Juga: 8 Tahun Buron, Koruptor PAP Pertanahan Barru Ditangkap di Makassar

2. Terpidana dianggap tidak kooperatif menjalani hukuman setelah divonis bersalah di tingkat kasasi

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Terpidana sekaligus buronan yang masuk dalam daftar pencarin orang (DPO) Kejari Parepare itu, dianggap tidak kooperatif setelah divonis bersalah pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Bukannya menjalani hukuman, kata Idil, terpidana justru melarikan diri untuk menghindari petugas. 

"Terpidana dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, terpidana menggantinya dengan hukuman penjara selama 2 bulan," ungkap Idil.

Baca Juga: BNPB: Kerusakan dan Kerugian Akibat Gempa Sulbar Mencapai Rp829 Miliar

Berita Terkini Lainnya