8 Tahun Buron, Koruptor PAP Pertanahan Barru Ditangkap di Makassar
Ditangkap di salah satu bengkel di Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru, menangkap seorang terpidana korupsi kasus proyek administrasi pertanahan (PAP), Rabu (18/11/2020).
Penangkapan dilakukan petugas saat mengetahui jika buronan berinsial TD berada di salah satu bengkel di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. "Pengadilan telah memutus yang bersangkutan bersalah, 2012 lalu," kata Kepala Kejari Barru, Ardi Suryanto dalam ekspos tangkapan di kantor Kejati Sulsel.
1. Kabur saat hendak dieksekusi
Ardi mengungkapkan, TD diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp71 juta. TD divonis dua tahun penjara. Namun, TD kabur saat hendak dieksekusi oleh petugas setelah diberikan kesempatan untuk sejenak mempersiapkan diri sebelum dipenjarakan.
Kejari Barru, kata Ardi, berupaya mencari hingga akhirnya TD dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). "Hari ini sudah berhasil kami amankan. Kami akan langsung membawa yang bersangkutan ke Lapas untuk menjalani masa pidananya," ujar Ardi.
Baca Juga: Terungkap, Pelajar SMP Jadi Dalang di Balik Dinamit Palsu di Barru
Baca Juga: Pemuda di Barru Dilapor ke Polisi karena Pelesetkan Lirik Lagu Aisyah