TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Mahasiswa Jadi Tersangka Bentrok di Kampus Unismuh Makassar 

Polisi sita senjata tajam hingga soft gun

Ilustrasi. Bentrokan di Kampus Unismuh Makassar. IDN Times / Polrestabes Makassar

Makassar, IDN Times - Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan enam orang mahasiswa sebagai tersangka dalam bentrokan di dalam kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh). Mereka kedapatan membawa sejumlah senjata saat bentrokan terjadi. 

Keenam mahasiswa kampus tersebut masing-masing, RA (18), DE (23), RU (20), JA (21), MA (20), dan AG (23). "Ada enam karena bawa senjata tajam ada juga airsoft gun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko kepada sejumlah jurnalis saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).

Baca Juga: Bentrok di Unismuh Makassar, 14 Mahasiswa Jadi Tersangka

1. Polisi dalami pemicu bentrokan

Barang bukti sitaan bentrokan di Kampus Unismuh Makassar. IDN Times / Polrestabes Makassar

Bentrokan pecah di dalam kampus Unismuh Makassar, Jalan Sultan Alauddin pada Kamis (16/1) sekitar pukul 18.25 Wita. Belum diketahui pasti pemicu bentrokan tersebut dan polisi masih menyelidiki apa pemicu bentrokan.

Meski demikian, kepolisian kemudian mengamankan keenam mahasiswa dari Fakultas Teknik itu karena kedapatan membawa sejumlah senjata tajam, jenis badik, busur hingga airsoft gun.

Mereka ditangkap setelah tim gabungan dari Polsek Rappocini dan Unit Reskrim Polrestabes Makassar menyisir beberapa lokasi sekitar kampus. "Tersangka, masih di sini (Polrestabes Makassar) diperiksa intensif," ucap Indratmoko.

2. Airsoft gun ditemukan di dalam bagasi motor salah satu tersangka

Kampus Unismuh Makassar pascabentrokan sesama mahasiswa Rabu (11/12) malam / Istimewa

Dari hasil pemeriksaan dan penyisiran lokasi kejadian bentrok, polisi menemukan airsoft gun yang disimpan di dalam bagasi motor milik mahasiswa MA.

Indratmoko mengungkap, penyidik masih meminta keterangan saksi ahli, apakah benda berbahaya itu masuk dalam ketegori senjata api (senpi) atau tidak. "Kalau peruntukan untuk melukai, sudah masuk kategori pidana," tegas Indratmoko.

Baca Juga: Mediasi Sengketa Stadion Mattoanging di Polrestabes Makassar Batal 

Berita Terkini Lainnya