53 Anggota JAD Ditetapkan Tersangka Kasus Bom Gereja Katedral Makassar
Tujuh di antaranya adalah wanita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Puluhan terduga teroris yang berkaitan dengan kasus bom bunuh diri pasangan suami istri L dan YSF di Gereja Katedral Makassar, kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka 53 orang jadi tersangka. 7 di antaranya wanita," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada jurnalis di kantornya, Selasa (18/5/2021). Penetapan status tersangka diumumkan setelah polisi menggelar penyidikan mendalam.
1. Proses penyelidikan telah selesai
Zulpan mengungkapkan, para tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan sepanjang proses penyidikan. Apalagi masa penahanan 21 hari sesuai aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, telah mereka jalani.
Penyidik dari tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri juga telah berulang kali memperpanjang penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tahap penyelidikan. "Jadi masa pemeriksaannya juga sudah selesai," tegasnya.