TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

53 Anggota JAD Ditetapkan Tersangka Kasus Bom Gereja Katedral Makassar

Tujuh di antaranya adalah wanita

Polisi mengamankan area ledakan dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar. IDN Times/Ashrawi Muin

Makassar, IDN Times - Puluhan terduga teroris yang berkaitan dengan kasus bom bunuh diri pasangan suami istri L dan YSF di Gereja Katedral Makassar, kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka 53 orang jadi tersangka. 7 di antaranya wanita," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada jurnalis di kantornya, Selasa (18/5/2021). Penetapan status tersangka diumumkan setelah polisi menggelar penyidikan mendalam.

1. Proses penyelidikan telah selesai

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Zulpan mengungkapkan, para tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan sepanjang proses penyidikan. Apalagi masa penahanan 21 hari sesuai aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, telah mereka jalani. 

Penyidik dari tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri juga telah berulang kali memperpanjang penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tahap penyelidikan. "Jadi masa pemeriksaannya juga sudah selesai," tegasnya.

2. Tersangka berperan penting dalam aksi bomber pasutri

Petugas kepolisian berjaga di lokasi dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) (ANTARA FOTO/Abrian Abhe)

Kendati telah menetapkan 53 orang sebagai tersangka, Zulpan masih belum mau menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka. Intinya kata dia, seluruh tersangka punya andil dalam aksi keji bomber pasutri. 

"Saya belum bisa jelaskan sampai detail karena itu kewenangan Densus. Saya hanya menyampaikan secara umum-umumnya saja," imbuh mantan Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel ini. 

Penyidik menggunakan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme untuk menjerat seluruh tersangka. Ancaman maksimal dalam UU tersebut adalah kurungan penjara selama 20 tahun.

Berita Terkini Lainnya