42 Napi di Sulsel Dapat Remisi Natal, Termasuk 1 Koruptor
WBP yang dapat remisi telah menjalani masa tahanan 6 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan memastikan sebanyak 42 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mendapatkan remisi natal. Satu orang di antaranya dipastikan bebas. Pemotongan masa tahanan masing-masing lapas se-Sulsel itu, umumnya adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan lamanya.
Pemberian remisi tertuang berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS 1446. PK.01.01.02 Tahun 2019 dan PAS 1447. PK.01.01.02 Tahun 2019 Tanggal 19 Desember 2019. “Narapidana dan anak pidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (24/12).
1. Hanya 42 napi yang disetujui mendapatkan remisi dari 265 orang yang diusulkan
Taufik menjelaskan, pemberian remisi merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-undang ini menyebutkan, bahwa narapidana mempunyai hak mendapatkan remisi.
“Pemberian remisi ini tidak dibedakan atas jenis tindak pidana yang dilakukan, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana,” jelas Taufik.
Sebanyak 42 orang yang mendapatkan remisi dalam rangka hari raya natal 2019, disebutkan Taufik, merupakan total dari 265 orang WBP sebelumnya diusulkan. WBP tersebar di berbagai lapas se-Sulsel. Jumlah yang diusulkan kemudian disetujui ini, katanya, telah melalui beberapa proses pertimbangan atau mereka yang dianggap memenuhi persyaratan remisi.
Syarat itu di antaranya, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir, terhitung tanggal pemberian remisi hingga dinyatakan telah mengikuti predikat untuk berkelakuan baik sepanjang menjalani masa penahanan.
Baca Juga: Malam-malam Kemenkumham Sidak Lapas Makassar, Ini yang Ditemukan
Baca Juga: Usai Bunuh Istri, Napi di Lapas Makassar Gantung Diri di Penjara